BISNIS.HOTNEWS.ID - Isu mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan kini menjadi perhatian publik. Hal ini direspons oleh tokoh penting di lingkungan kepresidenan terkait isu ketenagakerjaan.

Pihak yang menyuarakan pandangan ini adalah Said Iqbal, yang menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Beliau menyampaikan pandangannya secara resmi mengenai kebijakan perpajakan tersebut.

Permasalahan utama yang diangkat adalah potensi terjadinya praktik pajak berganda (double taxation) dalam regulasi yang berlaku saat ini. Pajak berganda ini timbul karena iuran JHT yang dibayarkan pekerja telah melalui proses pemotongan pajak sebelumnya.

Menurut Said Iqbal, iuran JHT yang dikumpulkan merupakan akumulasi dari penghasilan pekerja. Penghasilan tersebut sudah dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 pada saat pekerja menerimanya.

Oleh karena itu, pemotongan pajak lagi ketika manfaat JHT tersebut dicairkan dianggap tidak adil dan memberatkan bagi para pekerja. Hal ini menjadi dasar keberatan utama yang diutarakan oleh perwakilan buruh tersebut.

Said Iqbal secara tegas menyampaikan aspirasinya dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada hari Minggu, 28 Juni 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menguraikan solusi yang dinilainya paling berpihak kepada kepentingan pekerja.

"Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak," ujar Said Iqbal.

Lebih lanjut, ia memberikan usulan konkret mengenai kebijakan perpajakan terkait dana pensiun pekerja. Usulan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan finansial bagi para pekerja saat memasuki masa purnabakti.

"Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja," kata Said Iqbal.