BISNIS.HOTNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengambil langkah signifikan terkait implementasi pemungutan pajak bagi transaksi di ranah digital. Langkah ini dimulai dengan penunjukan empat platform marketplace besar di Indonesia sebagai agen pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Kebijakan ini akan mulai berlaku secara resmi pada tanggal 1 Agustus mendatang. Penunjukan ini merupakan bagian dari upaya otoritas pajak untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perdagangan elektronik yang terus bertumbuh pesat.
Penunjukan awal terhadap empat marketplace besar tersebut diakui oleh DJP sebagai tahap permulaan dalam strategi pengawasan pajak digital. DJP menegaskan bahwa cakupan pemungutan pajak ini tidak akan berhenti pada empat platform tersebut saja.
Otoritas pajak secara terbuka menyatakan adanya peluang untuk menambah jumlah e-commerce atau toko daring yang akan ditunjuk sebagai pemungut pajak di masa mendatang. Penambahan ini bergantung pada pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan oleh DJP.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam sesi konferensi pers yang diadakan pada hari Rabu, 1 Juli 2026. Pertemuan tersebut dilaksanakan di kantor DJP yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penunjukan empat marketplace saat ini hanyalah langkah awal dalam implementasi regulasi perpajakan digital yang lebih luas. Pihaknya telah menyiapkan mekanisme evaluasi berkelanjutan untuk seluruh platform yang beroperasi.
"Dalam perkembangannya tentu kami akan mempertimbangkan apabila memang ada marketplace-marketplace lain yang memang bisa masuk ke dalam kriteria," ujar Bimo Wijayanto saat memberikan keterangan kepada awak media.
Pernyataan ini menegaskan bahwa DJP memiliki fleksibilitas untuk memperluas jaringan pemungut pajak seiring dengan perkembangan ekosistem e-commerce di Indonesia. Kriteria spesifik yang dimaksud akan menjadi acuan utama dalam penunjukan lanjutan tersebut.
Dikutip dari Konferensi Pers DJP, penunjukan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan perpajakan antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha yang beroperasi secara daring. Pemberlakuan PPh Pasal 22 ini diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di sektor e-commerce.