BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tengah mempersiapkan langkah strategis yang memberikan keuntungan signifikan bagi para pengemudi ojek online (driver ojol) di Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk memberikan pengakuan formal terhadap status ekonomi mereka.

Rencana utama yang diumumkan adalah pengkategorian driver ojol ke dalam kelompok pelaku usaha mikro. Hal ini merupakan bentuk apresiasi atas peran mereka dalam ekosistem transportasi digital nasional saat ini.

Keputusan ini akan membuat para driver ojol berhak mendapatkan berbagai fasilitas dan insentif yang selama ini telah diberikan kepada pelaku usaha mikro lainnya. Akses terhadap dukungan pemerintah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyampaikan secara langsung mengenai perubahan kebijakan ini dalam sebuah sesi konferensi pers resmi. Acara tersebut diselenggarakan di kantor kementeriannya di wilayah Jakarta Selatan.

Konferensi pers tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 1 Juli 2026. Momen ini menjadi penanda dimulainya implementasi kebijakan baru yang ditunggu-tunggu oleh komunitas ojol.

Menteri Maman Abdurrahman menegaskan bahwa kerangka kebijakan ke depan akan mengubah status mereka secara fundamental. "Treatment pemerintah ke depan kepada teman-teman Ojek Online ini akan di-treatment menjadi pengusaha mikro transportasi online. Artinya, mereka akan dimasukkan dalam kategori sebagai pengusaha mikro," ujar Maman Abdurrahman saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Salah satu manfaat paling substansial dari perubahan status ini adalah berkaitan dengan aspek perpajakan. Pengemudi yang masuk kategori ini akan mendapatkan keringanan pajak yang cukup besar.

Menurut perhitungan yang disampaikan oleh Menteri UMKM, rata-rata penghasilan tahunan driver ojol masih berada di bawah ambang batas tertentu. Oleh karena itu, mereka dipastikan akan mendapatkan pembebasan dari kewajiban pembayaran pajak penghasilan.

"Maman menyebut rata-rata pendapatan driver ojol di bawah Rp 500 juta per tahun sehingga akan dibebaskan dari pajak penghasilan," demikian keterangan yang disampaikan oleh Menteri UMKM mengenai insentif pajak tersebut.