BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengumumkan kebijakan memberikan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk (BM) hingga nol persen untuk beberapa komoditas yang dianggap strategis bagi perekonomian nasional. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mitigasi dampak ketidakpastian global terhadap sektor industri dalam negeri.

Salah satu komoditas utama yang mendapatkan fasilitas ini adalah impor Liquefied Petroleum Gas (LPG), yang sangat krusial bagi operasional berbagai sektor industri. Selain LPG, pemerintah juga membebaskan bea masuk untuk bahan baku plastik serta suku cadang pesawat terbang.

Keputusan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah untuk menghadapi tantangan ekonomi pada semester kedua tahun 2026 mendatang. Stimulus ini dirancang untuk memastikan roda perekonomian domestik tetap berputar stabil meskipun kondisi global sedang bergejolak.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjadi narasumber utama dalam penyampaian kebijakan penting ini kepada publik. Beliau menekankan bahwa insentif ini adalah respons langsung terhadap dinamika ekonomi internasional yang penuh ketidakpastian saat ini.

Menyikapi situasi tersebut, Airlangga Hartarto menyampaikan arahan dari Presiden mengenai dukungan konkret bagi industri. "Arahan Bapak Presiden, dengan ketidakpastian situasi, pemerintah memberikan insentif untuk impor LPG dan bahan baku plastik," ujar Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Jakarta Pusat, pada hari Senin, 22 Juni 2026.

Lebih lanjut, Menteri Koordinator menjelaskan mengenai fokus spesifik dari pembebasan tarif impor tersebut, terutama untuk sektor petrokimia yang sangat bergantung pada pasokan LPG. "Pemerintah menetapkan bea masuk 0% untuk impor LPG bagi industri petrokimia," kata Airlangga Hartarto, menegaskan cakupan implementasi kebijakan tersebut.

Fasilitas pembebasan bea masuk ini diharapkan dapat secara signifikan mengurangi beban biaya produksi bagi industri manufaktur. Dengan biaya bahan baku yang lebih rendah, daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun ekspor dapat ditingkatkan secara efektif.

Kebijakan ini secara spesifik menyasar industri petrokimia dan sektor lain yang membutuhkan pasokan energi dan bahan baku impor untuk menjaga kelangsungan produksinya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas rantai pasok domestik.

Dikutip dari pemberitaan yang ada, langkah ini merupakan bagian dari strategi makroekonomi pemerintah untuk mengantisipasi potensi perlambatan ekonomi global yang mungkin mempengaruhi kinerja ekspor dan investasi di Indonesia.