BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan mengambil langkah tegas untuk memberantas praktik impor pakaian bekas ilegal yang merugikan industri tekstil dalam negeri. Langkah penindakan hukum akan diperluas secara signifikan guna memberikan efek jera yang lebih mendalam kepada para pelaku kejahatan impor.

Langkah strategis ini akan berfokus pada penargetan pihak-pihak yang memiliki peran vital dalam rantai distribusi ilegal tersebut. Secara spesifik, otoritas kini mengincar pemilik kapal yang bertanggung jawab mengangkut barang-barang ilegal tersebut untuk diseret ke ranah hukum.

Hal ini merupakan respons langsung terhadap lemahnya efek jera yang ditimbulkan oleh penindakan selama ini. Selama ini, penindakan yang dilakukan hanya sebatas menyita barang selundupan, sementara aktor utama sering kali luput dari sanksi pidana yang setimpal.

Rencana perluasan penindakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam sebuah konferensi pers penting. Penegasan ini disampaikan saat acara penindakan terhadap sejumlah peti kemas berisi pakaian bekas impor ilegal yang ditemukan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Momen penegasan kebijakan ini terjadi pada hari Selasa, 23 Juni 2026, di lokasi strategis penegakan hukum maritim tersebut. Langkah ini diharapkan dapat menutup celah bagi para penyelundup yang selama ini merasa aman dengan modus operandi yang sama.

Menteri Purbaya secara eksplisit menyatakan komitmen pemerintah untuk mencari perangkat hukum yang memungkinkan penahanan atau penghukuman langsung terhadap aset transportasi. Pemerintah ingin memastikan bahwa pemilik kapal tidak bisa lagi lepas tangan dari praktik ilegal ini.

"Kita sedang mencari cara hukum untuk menahan kapal atau menghukum kapal, atau pemilik kapal yang terlibat dalam kegiatan seperti ini," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan arah baru penindakan hukum.

Beliau juga menggarisbawahi bahwa pola penindakan di masa lampau kurang efektif dalam memberikan efek kejut kepada para pelaku utama. "Saya yakin di masa lalu biasanya lepas-lepas saja kan, penahanan barang-barangnya saja," kata Purbaya Yudhi Sadewa, menyoroti kelemahan sistem sebelumnya.

Fokus pada pemilik kapal ini bertujuan untuk memberikan sanksi yang bersifat struktural dan finansial, sehingga biaya untuk melakukan penyelundupan menjadi jauh lebih tinggi dan berisiko. Hal ini diharapkan dapat memutus mata rantai pasokan pakaian bekas impor ilegal secara permanen.