BISNIS.HOTNEWS.ID - Kebijakan mengenai penurunan potongan tarif yang dikenakan oleh aplikator kepada pengemudi transportasi online, khususnya ojek online (ojol), hingga kini belum dapat diberlakukan secara resmi. Padahal, janji pemotongan dari 20 persen menjadi 8 persen ini telah diumumkan sejak beberapa waktu lalu.

Rencana pengurangan potongan aplikasi ini pertama kali diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Pengumuman tersebut disampaikan Presiden pada momen peringatan Hari Buruh Internasional atau yang dikenal sebagai May Day pada tanggal 1 Mei 2026.

Pertanyaan besar yang muncul di kalangan mitra pengemudi adalah mengenai alasan keterlambatan implementasi kebijakan tersebut hingga pertengahan tahun 2026 ini. Keterlambatan ini menimbulkan ketidakpastian mengenai kapan mereka bisa merasakan manfaat dari penurunan tarif tersebut.

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, memberikan klarifikasi mengenai hambatan utama yang menyebabkan kebijakan ini belum dapat dijalankan. Menurutnya, landasan hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) masih dalam proses penyelesaian.

Perpres ini berfungsi sebagai payung hukum resmi yang memungkinkan penurunan potongan aplikator ojol dari persentase sebelumnya menjadi 8 persen. Tanpa adanya Perpres ini, aturan baru tersebut tidak bisa diterapkan oleh operator di lapangan.

Menhub Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa dokumen finalisasi Peraturan Presiden tersebut saat ini sedang berada di Kementerian Sekretaris Negara (Mensesneg). Pihaknya masih menunggu proses administratif tersebut rampung di instansi terkait.

"Kita lagi nunggu dari Mensesneg finalisasinya. Itu ada di Mensesneg untuk Perpresnya," ujar Dudy Purwagandhi saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, pada hari Senin, 22 Juni 2026.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa semua pihak teknis telah menyelesaikan tugasnya, namun tahap akhir penandatanganan dan pengesahan hukum masih bergantung pada kecepatan proses di kantor Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.

Dilansir dari berbagai sumber yang meliput kegiatan Menhub, proses menunggu finalisasi Perpres ini menjadi satu-satunya penghambat utama yang menahan berlakunya potongan tarif yang lebih rendah bagi para driver ojol.