BISNIS.HOTNEWS.ID - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Andi Yuliani Paris, menyuarakan usulan penting terkait kebijakan cukai rokok saat ini. Ia meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempertimbangkan pemberian ruang bagi para pengusaha rokok untuk memproduksi produk yang harganya lebih terjangkau.
Usulan ini muncul sebagai respons terhadap masalah peredaran rokok ilegal yang dilaporkan semakin meningkat di berbagai daerah di Indonesia. Menurut Andi Yuliani Paris, tingginya harga rokok resmi telah mendorong sebagian masyarakat beralih ke produk ilegal karena keterbatasan daya beli.
Permintaan ini disampaikan oleh legislator tersebut dalam forum resmi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan pada hari Senin, 15 Juni 2026. RDP tersebut melibatkan jajaran eselon I dari enam Direktorat Jenderal yang berada di bawah Kementerian Keuangan.
Tujuan utama dari usulan ini adalah untuk mengatasi disparitas harga yang menyebabkan kesenjangan akses terhadap produk tembakau legal. Kesenjangan ini secara tidak langsung berkontribusi pada aktivitas perdagangan rokok tanpa cukai atau ilegal.
Andi Yuliani Paris menyoroti secara spesifik kondisi di daerah pemilihannya, di mana banyak warga yang terjerat masalah hukum akibat transaksi rokok ilegal. Fenomena ini menjadi bukti nyata bahwa harga produk legal tidak lagi sejalan dengan kemampuan finansial masyarakat menengah ke bawah.
"Mungkin ada rokok yang harus diproduksi untuk masyarakat kelas menengah kebawah. Dan itu harus diberikan ruang sehingga dia bisa memproduksi untuk kelas menengah kebawah," kata Andi Yuliani Paris saat menyampaikan pandangannya dalam rapat tersebut.
Lebih lanjut, legislator tersebut juga menarik perhatian pada komposisi penerimaan negara yang masih sangat bergantung pada sektor cukai tembakau. Ketergantungan ini menunjukkan betapa vitalnya sektor ini dalam struktur pendapatan negara saat ini.
Selain itu, Andi Yuliani Paris juga mengulas mengenai batasan produksi yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109 Tahun 2022 tentang perubahan hasil cukai tembakau. Regulasi tersebut membatasi produksi tiga jenis rokok utama yaitu Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Aturan tersebut menetapkan bahwa produksi ketiga jenis rokok tersebut tidak diperbolehkan melebihi kuota maksimal tiga miliar batang rokok per tahun untuk setiap jenisnya. Pembahasan ini mengindikasikan perlunya tinjauan terhadap kuota produksi agar sesuai dengan dinamika pasar dan kebutuhan konsumen.