BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah Indonesia saat ini tengah menyoroti urgensi pembentukan lembaga khusus yang dapat mengelola perizinan, pengaturan, serta pengawasan terhadap usaha simpan pinjam yang diselenggarakan oleh koperasi. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif terhadap potensi gagal bayar yang dapat merugikan anggota.

Usulan krusial ini disampaikan langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop), Ferry Juliantono, setelah adanya kajian mendalam terhadap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Pembentukan lembaga pengawasan dan penjaminan ini menjadi fokus utama dalam pembahasan RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut. RUU ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu memperbarui kerangka regulasi sektor perkoperasian nasional.

Menkop Ferry Juliantono menegaskan bahwa Undang-Undang Perkoperasian yang berlaku saat ini telah berusia 34 tahun dan dinilai sudah tidak lagi sejalan dengan perkembangan zaman yang sangat dinamis. Oleh karena itu, pembaruan regulasi menjadi suatu keharusan mendesak.

"UU Perkoperasian yang ada saat ini sudah berusia 34 tahun dan tidak lagi relevan dengan dinamika zaman," ujar Ferry Juliantono.

Ia memandang RUU Perubahan Keempat UU Perkoperasian ini sebagai kesempatan emas yang sangat besar bagi pemerintah dan DPR untuk menata ulang keseluruhan ekosistem koperasi secara lebih terstruktur. Penataan ulang ini harus dilakukan secara holistik dan komprehensif agar koperasi dapat beroperasi lebih aman.

Salah satu poin penting yang diusulkan adalah pembentukan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) yang secara spesifik diperuntukkan bagi koperasi. Lembaga ini diharapkan dapat memberikan jaminan keamanan dana simpanan yang ditempatkan oleh para anggota.

Pembentukan LPS Koperasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan mikro tersebut dan sekaligus memitigasi risiko sistemik yang mungkin timbul akibat kegagalan salah satu entitas koperasi.

Langkah ini juga mencakup pembentukan badan yang akan menjalankan fungsi perizinan, pengaturan operasional, hingga pengawasan ketat terhadap seluruh kegiatan usaha simpan pinjam koperasi. Hal ini sejalan dengan pandangan bahwa tata kelola harus diperkuat.