BISNIS.HOTNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan baru mengenai pemungutan pajak bagi transaksi barang di ranah digital. Kebijakan ini menunjuk platform e-commerce dalam negeri untuk bertindak sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Penunjukan ini secara spesifik berlaku untuk transaksi penjualan barang yang dilakukan oleh para merchant yang berjualan melalui platform e-commerce tersebut. Ketentuan implementasi resminya dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Juli 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa saat ini otoritas pajak sedang mengintensifkan komunikasi dengan para pelaku industri e-commerce. Komunikasi tersebut difokuskan pada persiapan infrastruktur dan sistem untuk mendukung kebijakan pemungutan pajak yang baru ini.

"Kalau kesiapan, kami ngobrol sama mereka (e-commerce) itu terus kita lakukan, lagi intens sebetulnya mulai bulan lalu," ujar Inge Diana Rismawanti dalam sesi media briefing yang diselenggarakan di kantornya, Jakarta, pada Selasa (30/6/2026).

Tujuan utama dari intensifikasi komunikasi ini adalah memastikan bahwa seluruh sistem telah terintegrasi dan siap menjalankan peran sebagai pemungut pajak sesuai kerangka waktu yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini penting untuk kelancaran penerimaan negara dari sektor digital.

Inge menekankan bahwa penentuan tanggal efektif kebijakan ini bukan keputusan sepihak, melainkan telah disepakati berdasarkan arahan tingkat tertinggi di Kementerian Keuangan.

"Mereka kita minta untuk siap, ya, gitu. Ini kan yang mengatakan berlaku 1 Juli dari Pak Menteri (Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa)," kata Inge Diana Rismawanti menirukan arahan yang diterimanya.

Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas basis perpajakan dan memastikan kepatuhan pajak di ekosistem ekonomi digital yang terus berkembang pesat di Indonesia. Kesiapan teknis dari platform menjadi kunci utama agar transisi ini berjalan mulus tanpa mengganggu aktivitas jual beli online.

Dikutip dari berbagai sumber, persiapan teknis ini meliputi penyesuaian sistem pembayaran dan pelaporan yang terhubung langsung dengan sistem administrasi perpajakan yang dikelola oleh DJP.