BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah signifikan dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui sektor digital. Implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pelaku usaha yang berdagang melalui sistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce akan segera diberlakukan.

Kebijakan perpajakan baru ini direncanakan akan mulai efektif dan berlaku secara resmi pada tanggal 1 Agustus 2026 mendatang. Ini menandai perubahan penting dalam pengawasan dan pemungutan pajak di ranah transaksi daring nasional.

Sebelum tanggal efektif tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk pihak-pihak tertentu untuk menjadi pemungut pajak. Penunjukan ini dilakukan lebih awal untuk memberikan waktu persiapan yang memadai bagi para pihak terkait.

Adapun empat platform marketplace besar yang telah ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut pajak meliputi Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan ini dilakukan sejak tanggal 1 Juli 2026.

Pemberian waktu satu bulan sejak penunjukan hingga tanggal implementasi bertujuan memberikan kesempatan bagi platform-platform tersebut. Mereka menggunakan waktu ini untuk melakukan sosialisasi internal dan penyesuaian sistem teknologi informasi mereka.

Langkah ini merupakan tindak lanjut konkret dari adanya regulasi perpajakan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah. Regulasi yang menjadi landasan hukum kebijakan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memberikan konfirmasi resmi mengenai jadwal penerapan kebijakan ini dalam sebuah sesi jumpa pers. Konferensi pers tersebut diselenggarakan di kantor pusat DJP di Jakarta Pusat pada hari Rabu, 1 Juli 2026.

"Kita tunjuk 1 Juli, 4 marketplace. Kemudian akan dilakukan mulai 1 Agustus," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).

Dikutip dari sumber berita yang meliput konferensi pers tersebut, penunjukan empat marketplace ini menjadi tahap awal dari rencana pemerintah memperluas basis pemungutan pajak digital. Hal ini diharapkan dapat menciptakan keadilan perpajakan antara pelaku usaha konvensional dan daring.