BISNIS.HOTNEWS.ID - Pasar logam mulia kembali menunjukkan dinamika harga pada hari Sabtu, 27 Juni 2026, di mana harga jual emas batangan Antam mengalami sedikit peningkatan setelah periode stagnasi. Kenaikan ini menandai pergerakan baru setelah dua hari sebelumnya harga terpantau stabil di posisi yang sama.
Secara spesifik, harga emas Antam untuk satuan 24 karat tercatat naik sebesar Rp5.000 per gram pada hari ini. Kenaikan ini mendorong harga jual emas Antam berada di angka Rp2.660.000 per gram untuk pembelian langsung.
Informasi mengenai harga satuan emas ini dapat dilihat melalui situs resmi Logam Mulia Antam pada hari Sabtu (27/6/2026). Harga emas dengan ukuran terkecil, yaitu 0,5 gram, ditetapkan sebesar Rp1.377.500 pada hari ini.
Bagi investor yang berminat membeli dalam jumlah lebih besar, harga emas dengan bobot 10 gram dijual seharga Rp26.045.000. Sementara itu, untuk investasi dalam skala besar, emas ukuran terbesar yakni 1.000 gram (setara 1 kg) dibanderol dengan harga mencapai Rp2.595.600.000.
Jika dilihat dalam perspektif mingguan, pergerakan harga jual emas Antam dalam sepekan terakhir berada dalam rentang yang cukup ketat, yaitu antara Rp2.655.000 hingga Rp2.673.000 per gram. Hal ini menunjukkan fluktuasi harga yang relatif moderat selama tujuh hari terakhir.
Namun, jika penelusuran diperluas ke periode satu bulan terakhir, harga emas menunjukkan tren yang sedikit berbeda, berada di kisaran Rp2.799.000 hingga Rp2.803.000 per gram. Perbedaan ini menunjukkan bahwa harga saat ini berada di bawah level tertinggi yang tercapai dalam sebulan terakhir.
Di sisi lain, minat jual emas oleh masyarakat juga mendapat respons positif dari Antam, tercermin dari kenaikan signifikan pada harga pembelian kembali atau buyback. Harga buyback emas hari ini melompat drastis sebesar Rp38.000 per gram.
Kenaikan tajam ini membawa harga buyback emas Antam berada di posisi Rp2.378.000 per gram. Harga buyback ini merupakan patokan harga yang digunakan Antam ketika membeli kembali emas dari konsumen yang ingin menjual kepemilikan logam mulia mereka.
Terkait transaksi penjualan kembali emas, terdapat ketentuan perpajakan yang perlu diperhatikan oleh masyarakat. Dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback yang nilainya melampaui Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.