BISNIS.HOTNEWS.ID - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengeluarkan ancaman keras terkait kebijakan perpajakan internasional yang menargetkan perusahaan-perusahaan teknologi raksasa asal AS. Langkah ini merupakan respons langsung terhadap negara-negara yang mulai menerapkan pajak atas pendapatan digital perusahaan Amerika.
Ancaman tersebut berpusat pada penerapan tarif balasan sebesar 100% terhadap barang-barang yang diimpor dari negara-negara yang memberlakukan pajak digital tersebut. Mekanisme ini bertujuan memberikan tekanan ekonomi signifikan kepada yurisdiksi yang dianggap merugikan kepentingan komersial AS.
Secara spesifik, tarif 100% tersebut akan dikenakan pada komoditas atau barang-barang yang dikirim dari luar negeri masuk ke wilayah Amerika Serikat. Hal ini mengindikasikan potensi gejolak besar dalam rantai pasok global dan perdagangan internasional AS.
Donald Trump menyampaikan pernyataan tegas ini melalui akun media sosial pribadinya. Pernyataan tersebut secara eksplisit menggarisbawahi keseriusan pemerintahannya dalam melindungi perusahaan teknologi domestik dari beban pajak asing yang dianggap diskriminatif.
"Tarif (100%) ini akan menggantikan Perjanjian Perdagangan yang telah dibuat dengan negara tersebut, baik yang telah diimplementasikan, ditandatangani, atau belum," tulis Trump dalam sebuah unggahan di Truth Social.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa sanksi tarif ini tidak hanya akan memengaruhi perjanjian perdagangan yang sudah berjalan, tetapi juga membatalkan kerangka kerja sama perdagangan yang sedang dalam proses negosiasi atau penandatanganan.
Ancaman ini akan segera diimplementasikan jika negara-negara yang memungut pajak dari perusahaan digital AS benar-benar menerapkan kebijakan pemajakan tersebut. Ini menetapkan tenggat waktu yang jelas bagi negara-negara terkait untuk meninjau ulang kebijakan perpajakan digital mereka.
Informasi mengenai ancaman tarif ini pertama kali disebarluaskan oleh media internasional, dengan detail mengenai pernyataan tersebut dikutip dari CNBC pada hari Sabtu, 27 Juni 2026.
Trump menegaskan kembali bahwa kebijakan ini merupakan langkah proteksionis yang akan segera diberlakukan tanpa penundaan lebih lanjut. Tindakan ini menunjukkan pendekatan keras AS dalam menghadapi isu perpajakan lintas batas di era ekonomi digital.