BISNIS.HOTNEWS.ID - Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengambil langkah tegas dengan mencekal dua warga negara asing (WNA) asal Belanda. Pencekalan ini dilakukan terkait penyelenggaraan acara lari yang dikenal sebagai Bali Silent Disco.

Acara tersebut menjadi sorotan publik dan menuai polemik. Dugaan diskriminasi terhadap warga lokal Bali dan Indonesia menjadi akar permasalahan yang memicu perhatian pihak berwenang.

Menyikapi hal tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa peraturan yang berlaku melarang WNA untuk menjadi penyelenggara acara atau event organizer di Indonesia.

"Sesuai aturan, WNA dilarang menyelenggarakan sebuah acara atau menjadi event organizer," ujar Hendarsam Marantoko, seperti dikutip pada Senin (27/07/2026).

Ia menambahkan bahwa keterlibatan WNA dalam acara massal hanya diperkenankan sebatas sebagai kru atau tim resmi (Official) sebuah kegiatan.

Acara lari ini disebut sebagai "bentuk negara dalam negara" oleh Direktur Jenderal Imigrasi. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak Imigrasi dalam menangani kasus tersebut.

"Acara lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara," tegas Hendarsam Marantoko.

Saat ini, kedua WNA yang dimaksud diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia. Imigrasi telah secara resmi menerapkan kebijakan penangkalan kepada mereka.

"Saat ini, WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan," ujar Hendarsam Marantoko.