BISNIS.HOTNEWS.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi adanya pertemuan dan konsultasi yang telah dilakukan dengan pihak Mahkamah Agung (MA) terkait rencana pengembangan Indonesia Financial Center (IFC). Konsultasi ini merupakan langkah awal dalam menjajaki penerapan sistem hukum tertentu untuk mendukung IFC yang direncanakan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Finansial.
Pertemuan penting ini dilaksanakan dalam rangka mencari kerangka hukum yang paling sesuai untuk mendorong investasi di sektor keuangan nasional melalui mekanisme IFC. Diskusi tersebut berfokus pada potensi implementasi sistem hukum common law di kawasan tersebut.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui oleh awak media di Kompleks Parlemen pada Kamis (11/6/2026) sore. Konfirmasi mengenai pertemuan dengan lembaga yudikatif tertinggi negara tersebut disampaikan secara singkat.
Sistem hukum common law sendiri dikenal sebagai sistem yang menjadikan putusan hakim terdahulu atau preseden sebagai sumber hukum utama. Penggunaan preseden ini bertujuan untuk menyelesaikan kasus-kasus serupa yang muncul di masa mendatang secara konsisten.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (Dirjen SPSK) Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin, turut memberikan keterangan mengenai urgensi konsultasi ini. Menurutnya, langkah mendatangi MA adalah tahap permulaan dalam proses pembentukan IFC.
Beliau menjelaskan bahwa tujuan utama dari penjajakan ini adalah untuk mengadopsi praktik terbaik (best practice) yang relevan bagi IFC. Hal ini penting mengingat bahwa calon investor bagi pusat keuangan tersebut datang dari berbagai yurisdiksi hukum yang berbeda.
"Cuma intinya sih IFC itu akan nyari best practice aja. Karena kan investor kita enggak cuma negara-negara Eropa kan, China juga. China kan civil law. Jadi best practice saja," ujar Herman Saheruddin.
Dilansir dari Bloomberg Technoz, proses konsultasi dengan MA ini mengindikasikan keseriusan pemerintah dalam menciptakan lingkungan hukum yang kondusif dan menarik bagi investor domestik maupun internasional.
Pilihan sistem hukum, seperti potensi penerapan common law, harus dianalisis secara mendalam agar selaras dengan kebutuhan pasar keuangan global, sekaligus tetap menghormati kerangka hukum nasional yang berlaku.