- BISNIS.HOTNEWS.ID - Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini menjadi sorotan publik. Penetapan tersangka ini terkait dengan penanganan perkara PT Asabri (Persero).
Perkara yang berujung pada penetapan tersangka ini berawal dari penempatan dana investasi pada sejumlah saham dan reksa dana yang nilainya mengalami penurunan drastis. Fenomena ini mengingatkan pada kasus serupa yang pernah terjadi pada PT Jiwasraya.
Dalam proses persidangan kasus Asabri, terkuak adanya praktik-praktik yang merugikan negara. Manipulasi transaksi saham, pengaturan harga (cornering), hingga transaksi yang tidak sesuai kondisi pasar menjadi modus operandi yang terungkap.
Di luar kasus yang sedang hangat ini, Kejaksaan Agung tercatat memiliki portofolio saham dari hasil penyitaan aset. Aset-aset ini disita dari berbagai perkara tindak pidana khusus yang ditangani.
Dikutip dari Bloomberg Technoz, deretan emiten yang sahamnya disita Kejaksaan Agung antara lain PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM), PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME), PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL), PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), dan PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI).
Kepemilikan saham dalam jumlah besar oleh Kejaksaan Agung ini berpotensi menimbulkan tantangan bagi emiten terkait. Salah satu isu utamanya adalah pemenuhan ketentuan free float minimum 15% yang diwajibkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Seluruh perusahaan tercatat di Papan Utama maupun Papan Pengembangan tetap diwajibkan memenuhi ketentuan free float minimum 15% sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A," ujar Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Saidu Solihin.
Beliau menambahkan bahwa dalam evaluasi pemenuhan ketentuan tersebut, BEI hanya menghitung saham yang memenuhi definisi free float. Saham yang masih berstatus sitaan belum dapat dihitung sebagai free float.
Saham-saham yang masih dalam status sitaan baru dapat diperhitungkan sebagai free float setelah statusnya dialihkan kepada publik, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini tentu menjadi catatan penting bagi emiten yang sahamnya terdampak.