BISNIS.HOTNEWS.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia memberikan tanggapan resmi terkait adanya laporan mengenai dugaan praktik korupsi dalam proyek pengadaan 5.000 unit kamera pengawas atau CCTV di lingkungan Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG). Informasi ini disampaikan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti dan memeriksa keabsahan informasi yang telah diterima tersebut. Pendalaman ini dilakukan untuk memastikan apakah informasi tersebut memiliki dasar yang kuat untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Menurut Syarief, apabila ditemukan bukti permulaan yang memadai, proyek pengadaan CCTV tersebut berpotensi dimasukkan ke dalam rangkaian penyidikan dugaan korupsi terkait tata kelola program MBG untuk periode 2025 hingga 2026. Saat ini, Kejaksaan Agung tengah mengusut beberapa indikasi tindak pidana dalam program tersebut.

Perkara yang sedang diusut Korps Adhyaksa saat ini meliputi dugaan praktik jual beli titik dapur MBG serta adanya dugaan mark up dalam proses pengadaan ribuan unit motor listrik. Informasi mengenai CCTV ini menjadi tambahan baru dalam rangkaian investigasi yang sedang berjalan.

Dilansir dari Bloomberg Technoz, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menegaskan bahwa setiap keterangan yang diberikan oleh pihak terkait akan dihargai dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Informasi ini masuk dalam konteks pengembangan kasus yang sedang ditangani.

"Kami menghargai keterangan atau informasi yang disampaikan oleh SS, termasuk informasi masalah CCTV. Itu nanti akan kita cek dan kita dalami, selain yang sekarang sedang kita dalami masalah sepeda motor, masalah IT, dan lain-lain," ujar Syarief kepada awak media pada hari Jumat, 19 Juni 2026.

Informasi mengenai dugaan penyimpangan pengadaan CCTV ini diungkapkan oleh Sony Sonjaya saat ia sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Momen penyampaian informasi ini juga bertepatan dengan upaya Sony mengajukan permohonan untuk status justice collaborator.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menjelaskan rincian informasi yang disampaikan kliennya mengenai proyek pengawasan tersebut. Proyek ini terjadi sebelum kliennya menjabat pada akhir tahun 2025.

"Jadi sebelum Pak Sony masuk [akhir 2025], ada kontrak CCTV dengan pengadaan sidik jari. Satu Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi [SPPG] memasang lima CCTV. BGN outsourcing kepada sebuah vendor dengan pengadaan totalnya sekitar Rp300 miliar lebih. Dengan 5.000 SPPG yang harus dipasang CCTV dan sidik jari," ujar kuasa hukum Sony, Krisna Murti.