BISNIS.HOTNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (19/06/2026), melaksanakan kegiatan penggeledahan di lingkungan Kantor Imigrasi Denpasar. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan terkait dugaan tindak pidana pemerasan.
Penggeledahan tersebut diketahui berhubungan erat dengan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan proses pengurusan dokumen keimigrasian khusus bagi Warga Negara Asing (WNA). Kejadian ini menambah panjang daftar perkembangan kasus korupsi di sektor keimigrasian.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan singkat mengenai perkembangan operasi penegakan hukum tersebut. Beliau mengonfirmasi bahwa kegiatan penggeledahan masih berlangsung pada saat pernyataan tersebut disampaikan.
Budi Prasetyo belum merinci secara spesifik mengenai ruangan mana saja yang menjadi sasaran penggeledahan atau jenis barang bukti apa yang berhasil diamankan oleh tim penyidik. Informasi lebih lanjut masih menunggu hasil pemeriksaan di lapangan.
"Giat geledah masih berlangsung, kami akan update kembali perkembangannya," jelas Budi Prasetyo pada hari Jumat (19/06/2026).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka dalam perkara korupsi yang berbeda namun berkaitan dengan pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Hukum dan HAM. Kasus ini mencakup periode waktu dari tahun 2022 hingga 2026.
Salah satu nama besar yang terseret dalam kasus ini adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Penetapan tersangka ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menelusuri aliran dana ilegal di institusi tersebut.
Dilansir dari Bloomberg Technoz, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan modus operandi yang diduga dilakukan oleh tersangka. Disebutkan bahwa Silmy Karim, ketika menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, diduga menerima uang senilai Rp100 juta setiap minggunya.
"Dalam hal ini, Silmy diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA," kata Setyo Budiyanto mengenai dugaan praktik suap yang terjadi.