BISNIS.HOTNEWS.ID - Ketegangan mengenai sengketa lahan di kawasan Situ Rompong, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, mencapai puncaknya dengan adanya aksi unjuk rasa besar. Ratusan warga turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait status kepemilikan tanah di wilayah tersebut.

Aksi massa ini berpusat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan pada hari Kamis, 11 Juni 2026. Kedatangan warga tersebut merupakan eskalasi dari perjuangan panjang mereka untuk mendapatkan kejelasan hukum atas lahan yang kini menjadi sumber konflik.

Menanggapi situasi yang memanas tersebut, Kepala BPN Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, mengambil langkah proaktif. Beliau memutuskan untuk tidak hanya menerima perwakilan, tetapi turun langsung menemui ratusan warga yang berunjuk rasa di depan kantornya.

Langkah ini diambil untuk meredam situasi dan menunjukkan itikad baik pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan pertanahan. Pertemuan langsung ini bertujuan untuk menciptakan wadah komunikasi yang transparan antara warga dan otoritas agraria.

Pokok utama dari demonstrasi warga adalah keberatan mereka terhadap penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). SHGB tersebut diterbitkan pada tahun 2023 dan kini menjadi dasar klaim lahan oleh pihak PT Sahid Putra Harapan (SPH).

"Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, memilih turun langsung menemui massa dan membuka ruang dialog terkait polemik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menjadi dasar klaim lahan oleh PT Sahid Putra Harapan (SPH)," Dikutip dari Infotren.id.

Perjuangan masyarakat ini merupakan kelanjutan dari upaya mereka sebelumnya, menuntut agar pemerintah melakukan kajian ulang mendalam terhadap dasar hukum penerbitan SHGB tersebut. Konflik ini telah berlangsung cukup lama dan mendesak adanya resolusi yang adil.

Aksi unjuk rasa yang terjadi pada hari Kamis (11/6/2026) kemarin itu menjadi penanda bahwa warga Situ Rompong sangat serius dalam mempertahankan hak atas tanah mereka. Mereka menuntut adanya peninjauan kembali terhadap dokumen legal yang kini dipersoalkan.

Situasi ini terus berkembang hingga hari berikutnya, Jumat (12/6/2026), di mana BPN Tangsel diharapkan dapat memberikan langkah konkret pasca dialog yang telah dibuka. Pembukaan ruang dialog ini diharapkan menjadi pintu masuk menuju penyelesaian konflik agraria di kawasan tersebut.