BISNIS.HOTNEWS.ID - Kementerian Keuangan melalui Menteri Keuangan, Purbaya, telah memberikan kepastian mengenai nasib tiga gerai mewah Tiffany & Co di Indonesia. Kepastian ini muncul setelah gerai-gerai tersebut sebelumnya sempat mengalami penyegelan oleh otoritas Bea Cukai.

Penyegelan ini merupakan tindak lanjut atas temuan pelanggaran administrasi di bidang kepabeanan yang dilakukan oleh perusahaan perhiasan ternama tersebut. Pelanggaran spesifik yang ditemukan berkaitan dengan impor barang yang tidak melalui pemberitahuan resmi dan belum dilunasi kewajiban kepabeanannya.

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta menjadi pihak yang melaksanakan penyegelan tersebut. Peristiwa ini diketahui terjadi pada bulan Februari 2026 lalu, menandai periode penangguhan operasional bagi gerai-gerai ikonik tersebut.

Setelah proses pemeriksaan dilakukan, Bea Cukai melaksanakan audit kepabeanan secara menyeluruh terhadap aktivitas impor perusahaan. Hasil audit ini kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Penetapan Pabean (SPP) resmi kepada pihak Tiffany & Co.

Total kewajiban finansial yang harus dipenuhi oleh perusahaan tersebut mencapai nominal signifikan, yaitu sebesar Rp97,49 miliar. Jumlah ini mencakup pokok kewajiban serta sanksi administratif yang dikenakan atas pelanggaran yang terjadi.

Dari total tagihan tersebut, komponen sanksi administratif berupa denda ditetapkan sebesar Rp78,50 miliar. Besaran denda ini merefleksikan keseriusan pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan kepatuhan impor barang mewah.

Menanggapi temuan dan penetapan sanksi tersebut, Pihak Tiffany & Co telah menunjukkan itikad baik. Perusahaan tersebut secara resmi telah menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi seluruh kewajiban finansial yang ditetapkan, termasuk pembayaran denda administratif.

"Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Purbaya dalam siaran pers resminya pada hari Senin, 8 Juni 2026. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa gerai-gerai tersebut akan segera dapat beroperasi kembali.

Dilansir dari Bloomberg Technoz, kepatuhan penuh dari pihak Tiffany & Co ini menjadi kunci bagi pemerintah untuk mencabut segel dan mengizinkan kembali operasional bisnis mereka di Indonesia. Langkah ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi importir barang mewah lainnya.