BISNIS.HOTNEWS.ID - Fenomena kejahatan siber di Indonesia menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan dalam beberapa waktu terakhir. Salah satu modus kejahatan yang paling masif adalah praktik penipuan daring atau online scam yang merugikan banyak pihak.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mengungkapkan besaran kerugian finansial yang dialami oleh masyarakat akibat aktivitas ilegal tersebut. Kerugian ini tercatat telah mencapai angka yang sangat fantastis.

Angka kerugian yang disoroti oleh regulator keuangan ini mencapai nominal sebesar Rp 9,1 triliun. Nominal besar ini menjadi indikator serius mengenai dampak ekonomi dari maraknya penipuan digital di Tanah Air.

Data yang dihimpun oleh Indonesia Anti Scam Center (IASC) menjadi dasar perhitungan mengenai skala kerugian ini. Lembaga tersebut secara aktif mencatat dan memproses berbagai laporan yang masuk dari korban kejahatan siber.

Perlu diketahui bahwa akumulasi data tersebut tercatat hingga tanggal 14 Januari 2026. Tanggal ini menjadi titik batas waktu (cut-off) untuk penghitungan total kerugian yang telah dipublikasikan.

Data IASC menunjukkan adanya lonjakan signifikan dalam laporan yang diterima terkait kasus penipuan. Hal ini mengindikasikan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap modus penipuan daring semakin meningkat.

Tercatat secara spesifik bahwa Indonesia Anti Scam Center telah menerima sebanyak 432.637 laporan penipuan daring hingga pertengahan Januari 2026. Jumlah laporan yang sangat besar ini menunjukkan tantangan besar dalam penanganan kasus.

Dalam konteks penanganan kasus, salah satu tantangan utama yang diungkapkan adalah kompleksitas dalam proses pemblokiran rekening korban penipuan. Proses ini sering kali menghadapi kendala prosedural dan teknis.

Dilansir dari TREN.BISNISMARKET.COM, OJK menyoroti bahwa besarnya kerugian ini berbanding lurus dengan kesulitan yang dihadapi dalam memutus akses dana para pelaku kejahatan. Hal ini menjadi fokus utama regulator saat ini.