BISNIS.HOTNEWS.ID - Sebuah isu sensitif kini tengah menjadi sorotan di Bali terkait penanganan kasus dugaan pencurian yang melibatkan seorang warga negara Aljazair dengan inisial MBC. Perkembangan kasus ini memunculkan dua versi cerita yang saling bertolak belakang mengenai proses penangkapan yang terjadi.
Versi pertama datang dari pihak kuasa hukum MBC, yang secara tegas menyatakan bahwa kliennya telah menjadi korban tindak kekerasan saat diamankan oleh aparat kepolisian. Peristiwa dugaan kekerasan ini dikabarkan terjadi pada tanggal 6 Juni 2026, yang kini menjadi fokus pembelaan pihak tersangka.
Dugaan serius mengenai perlakuan tidak menyenangkan terhadap WNA tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Florentina, setelah mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan medis ini dilakukan di Rumah Sakit Murni Teguh, Kuta, pada hari Jumat, 3 Juli 2026.
"MBC mengaku menjadi korban kekerasan saat diamankan polisi pada 6 Juni 2026," ujar Florentina, mengutip pernyataan kliennya mengenai perlakuan yang diterima saat penangkapan.
Di sisi lain, pihak kepolisian dari Polsek Kuta memberikan bantahan keras terhadap semua tuduhan kekerasan yang dilontarkan oleh kuasa hukum MBC. Mereka menegaskan bahwa penanganan tersangka telah sesuai prosedur yang berlaku.
Bahkan, pihak Polsek Kuta secara spesifik membantah adanya korelasi antara kondisi kesehatan tersangka saat ini dengan tindakan kekerasan yang dituduhkan. Hal ini mengindikasikan adanya perbedaan mendasar dalam narasi antara pelapor dan aparat penegak hukum.
"Kondisi kesehatan tersangka tidak berkaitan dengan tindakan kekerasan," tegas pihak Polsek Kuta, yang menyanggah klaim adanya pemukulan atau ancaman penggunaan senjata api.
Dikutip dari INFOTREN, konflik narasi mengenai penangkapan WNA Aljazair ini menunjukkan adanya perbedaan perspektif signifikan mengenai bagaimana proses penahanan dilakukan di wilayah hukum tersebut. Kasus ini kini membutuhkan klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang terkait bukti yang ada.
Perlu dicatat bahwa tuduhan yang dilayangkan kuasa hukum MBC mencakup dugaan pemukulan hingga penodongan senjata api ke bagian vital tersangka selama proses pengamanan berlangsung. Namun, semua tuduhan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Polsek Kuta.