BISNIS.HOTNEWS.ID - Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) telah diinisiasi sebagai langkah strategis untuk memperdalam dan memperkuat sektor keuangan nasional. Inisiatif ini diharapkan mampu membawa Indonesia bersaing di kancah global.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan bahwa keberhasilan implementasi PFII tidak bisa hanya mengandalkan fasilitas kemudahan berusaha atau insentif fiskal yang ditawarkan. Fondasi yang kokoh menjadi prasyarat utama keberlanjutan.
Menurut pandangan OJK, kesuksesan PFII harus ditopang oleh tiga pilar fundamental yang diakui oleh pasar internasional. Ketiga pilar tersebut meliputi tata kelola yang baik dan kepastian hukum yang kuat.
Selain itu, sistem pengawasan sektor jasa keuangan yang memiliki kredibilitas tinggi sangat esensial untuk menarik minat investor. Kredibilitas pengawasan ini menjadi penentu utama kepercayaan pasar.
OJK secara tegas menyatakan bahwa fondasi kredibilitas regulator merupakan elemen kunci yang menentukan apakah PFII dapat berkembang pesat atau tidak. Hal ini menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi.
"Keberhasilan inisiatif ini sangat bergantung pada fondasi yang kuat, melampaui sekadar insentif dan kemudahan berusaha yang ditawarkan," demikian penekanan OJK mengenai PFII.
OJK juga menggarisbawahi pentingnya kepastian hukum yang jelas dalam ekosistem PFII, agar semua pelaku usaha merasa aman dan terlindungi dalam menjalankan aktivitas finansialnya. Hal ini penting bagi investor domestik dan global.
"Keberhasilan PFII, menurut pandangan OJK, harus ditopang oleh pilar utama seperti tata kelola yang baik, kepastian hukum yang jelas, serta sistem pengawasan yang memiliki kredibilitas tinggi di mata investor global maupun domestik," ujar perwakilan OJK.
Fondasi yang kuat ini memastikan bahwa PFII tidak hanya menjadi pusat aktivitas finansial sesaat, tetapi mampu menjadi pusat keuangan yang stabil dan terpercaya dalam jangka panjang. Sistem pengawasan yang kredibel akan menjamin integritas pasar.