BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah memberikan klarifikasi mengenai kebijakan perpajakan atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang sempat menjadi sorotan publik. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam sebuah kesempatan resmi.
Fokus utama dari pernyataan tersebut adalah menegaskan bahwa sebagian besar peserta JHT tidak akan terbebani oleh pajak saat melakukan pencairan dana pensiun mereka. Data menunjukkan bahwa porsi penerima manfaat yang tidak terkena pajak ini sangat signifikan.
Disebutkan bahwa sekitar 96% dari total penerima manfaat JHT memiliki nilai pencairan yang berada di bawah ambang batas Rp50 juta. Angka ini menjadi dasar mengapa mayoritas peserta tidak perlu khawatir mengenai pemotongan pajak atas dana JHT mereka.
Klarifikasi ini muncul sebagai respons resmi pemerintah terhadap isu penghapusan atau penyesuaian pajak yang diterapkan pada proses pencairan dana JHT. Pemerintah tengah meninjau kembali berbagai aspek terkait kebijakan tersebut.
Menteri Purbaya Yudhi Sadewa juga mengindikasikan bahwa kajian lebih lanjut akan dilakukan terhadap kelompok penerima manfaat yang nilainya melebihi ambang batas yang ditetapkan saat ini. Peninjauan ini bertujuan untuk mencari titik keseimbangan yang adil.
"Yang di Rp 50 juta kan nggak bayar, itu 96%. Nanti kita lihat yang sekian persen perlu dikurangin apa nggak," ujar Purbaya Yudhi Sadewa mengenai rencana peninjauan kebijakan tersebut.
Pernyataan penting tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ia berada di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta. Momen ini memberikan kejelasan langsung mengenai posisi pemerintah terkait isu perpajakan JHT.
Lebih lanjut, waktu penyampaian pernyataan ini tercatat pada hari Rabu, tanggal 1 Juli 2026. Informasi ini menjadi penanda resmi kapan pemerintah memberikan pembaruan mengenai kajian perpajakan dana pensiun masyarakat.
Pemerintah masih akan terus mendalami potensi penyesuaian atau pengurangan besaran pajak bagi segmen penerima JHT lainnya yang memiliki nilai klaim lebih besar. Proses kajian ini diharapkan menghasilkan kebijakan yang lebih inklusif.