BISNIS.HOTNEWS.ID - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad, turut menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim. Momen ini menarik perhatian publik mengingat konteks waktu yang berdekatan dengan putusan hukum terhadap sang menteri.
Nadiem Makarim diketahui merayakan hari ulang tahunnya yang ke-42 pada hari Sabtu, 4 Juli 2026. Perayaan ulang tahun ini terjadi hanya empat hari setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara sepuluh tahun kepadanya.
Keputusan hakim tersebut terkait dengan kasus korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook yang dilaksanakan di lingkungan Kemendikbud Ristek pada periode tahun 2020 hingga 2022. Kasus ini menjadi sorotan nasional mengingat posisi Nadiem sebagai pejabat tinggi di pemerintahan.
Ucapan selamat dari Dasco disampaikan melalui unggahan resmi di akun Instagram pribadinya pada hari yang sama, Sabtu (4/7/2026). Unggahan tersebut diketahui diiringi dengan lagu berjudul "Serta Mulia" dari penyanyi Sal Priadi.
"Mengucapkan selamat hari ulang tahun untuk Mas Nadiem, semoga selalu dalam lindungannya," ujar Dasco melalui unggahan di akun Instagram resmi dengan menggunakan lagu dari penyanyi Sal Priadi bertajuk Serta Mulia, Sabtu (4/7/2026).
Perlu diingat kembali bahwa empat hari sebelum ucapan tersebut, hakim telah menyatakan Nadiem Makarim, yang menjabat di era Presiden Joko Widodo, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Keterlibatannya adalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan perangkat tersebut.
Putusan hakim tersebut mengacu pada dakwaan subsider yang diajukan dalam persidangan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek. Selain kurungan penjara, Nadiem juga dikenai sanksi denda yang signifikan.
Mantan CEO Gojek ini juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider pidana penjara selama 190 hari jika denda tersebut tidak dibayarkan. Hal ini menunjukkan beratnya konsekuensi hukum atas putusan tersebut.
Lebih lanjut, terdapat pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar, yang jika tidak dipenuhi akan disubsider dengan hukuman penjara tambahan selama lima tahun. Semua rincian ini termaktub dalam amar putusan hakim.