BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah Indonesia telah memberlakukan aturan baru yang mewajibkan seluruh pelaku usaha yang berdagang melalui sistem elektronik atau e-commerce untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kewajiban ini berlaku tanpa memandang skala usaha, baik bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) maupun pelaku usaha skala besar.

Regulasi tegas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 tahun 2026. Peraturan ini secara spesifik mengatur tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah mulai berlaku efektif sejak tanggal 8 Juni lalu.

Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk menertibkan ekosistem perdagangan digital di Indonesia. Kepemilikan NIB diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mempermudah pengawasan terhadap aktivitas transaksi elektronik yang dilakukan.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, secara khusus mengimbau para pelaku usaha yang beroperasi di ranah digital untuk segera melengkapi administrasi perizinan ini. Imbauan ini disampaikan untuk memastikan kepatuhan seluruh pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.

Pemerintah menjamin bahwa proses untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) ini tidak akan membebani pelaku usaha dari segi biaya. "Pengurusan NIB bersifat gratis," tegas Menteri Budi Santoso.

Lebih lanjut, Menteri Budi Santoso menjelaskan bahwa seluruh proses pengurusan NIB kini telah disederhanakan dan dapat diakses secara daring. Proses tersebut dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi.

"Ia memastikan pengurusan NIB bersifat gratis dan dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS)," demikian pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso mengenai kemudahan akses perizinan tersebut.

Dikutip dari berita sebelumnya, aturan baru ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat dalam perdagangan elektronik nasional.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Finance.detik. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.