BISNIS.HOTNEWS.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan sebuah usulan penting terkait operasional Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Usulan ini bertujuan untuk memperkuat fondasi sistem keuangan Republik Indonesia dari potensi guncangan eksternal.
Usulan tersebut secara spesifik meminta adanya larangan bagi semua pelaku usaha yang beroperasi di dalam kawasan PFII. Larangan ini mencakup aktivitas menghimpun dana atau menerima simpanan yang sumbernya berasal dari luar wilayah PFII.
Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan mendalam mengenai pentingnya menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan nasional secara keseluruhan. Pembatasan dana asing yang masuk melalui jalur PFII dinilai krusial untuk mitigasi risiko.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjadi juru bicara utama yang menyampaikan inisiatif regulasi ini kepada publik. Penegasan ini disampaikan dalam sebuah forum resmi di ibu kota negara.
Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa kerangka regulasi yang diusulkan ini mengambil inspirasi dari model tata kelola pusat keuangan internasional yang sudah teruji. Secara khusus, praktik yang diterapkan oleh Dubai International Financial Centre (DIFC) menjadi acuan utama OJK.
"OJK mengusulkan adanya larangan bagi pelaku usaha di PFII untuk menghimpun dana atau menerima simpanan dari masyarakat yang berasal dari luar wilayah PFII di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ungkap Dian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2926).
Larangan spesifik ini ditekankan berlaku untuk penghimpunan dana atau penerimaan simpanan dari entitas yang berlokasi di luar zona PFII, meskipun sumber dana tersebut masih berada di dalam yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan utama dari pembatasan ini adalah untuk memastikan bahwa aktivitas penghimpunan dana oleh entitas PFII tetap fokus pada pengembangan ekosistem keuangan domestik dan membatasi potensi interkoneksi risiko yang tidak terkendali.
Dikutip dari keterangan resmi, penetapan batasan wilayah operasional ini menjadi langkah proaktif OJK dalam mengelola risiko sistemik yang mungkin timbul akibat arus modal yang terlalu bebas di dalam zona khusus tersebut.