BISNIS.HOTNEWS.ID - Persoalan kewajiban pembayaran dana pensiun kembali mencuat ke permukaan setelah adanya pengungkapan dari manajemen PT TASPEN (Persero). Jumlah utang tersebut terbilang signifikan dan menjadi sorotan publik mengenai ketepatan waktu penyelesaian kewajiban negara.

Direktur Utama PT TASPEN (Persero), Rony Hanityo Aprianto, secara resmi menyampaikan informasi mengenai adanya tunggakan pembayaran dari pemerintah. Nominal yang diungkapkan mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp 25,8 triliun.

"Pemerintah masih berutang sebesar Rp 25,8 triliun kepada Taspen," ungkap Direktur Utama PT TASPEN (Persero) Rony Hanityo Aprianto.

Utang ini secara spesifik dikategorikan sebagai unfunded past service liability (UPSL). UPSL merujuk pada kewajiban pembayaran manfaat pensiun yang seharusnya sudah dibayarkan oleh pemerintah kepada para peserta namun belum terealisasi.

Kewajiban yang belum dipenuhi oleh pemerintah ini mencakup akumulasi dana untuk periode dua tahun terakhir, yaitu tahun 2022 dan juga tahun 2023. Hal ini menunjukkan adanya penundaan pembayaran yang berdampak pada neraca keuangan Taspen.

Untuk tahun 2022, tercatat bahwa nilai UPSL mencapai angka Rp 22,18 triliun. Angka besar ini timbul sebagai konsekuensi dari perubahan metodologi perhitungan serta penyesuaian terhadap asumsi tingkat bunga yang digunakan.

Sementara itu, pada tahun berikutnya, yaitu tahun 2023, beban UPSL tercatat sebesar Rp 3,69 triliun. Kenaikan ini disebabkan oleh adanya perubahan formula manfaat Askem yang bertransformasi dari berbasis formula menjadi berbasis nominal.

Perubahan formula manfaat Askem dan penyesuaian tingkat bunga Aktuaria menjadi faktor utama yang memicu peningkatan kewajiban dana pensiun yang belum terbayarkan pada tahun 2023 tersebut.

Kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Keuangan, disebut sedang mempelajari lebih lanjut mengenai temuan dan rincian utang yang disampaikan oleh pihak Taspen tersebut. Proses pendalaman ini penting untuk menentukan langkah mitigasi selanjutnya.