BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) secara resmi memberikan tanggapan mengenai isu penahanan saldo dan pemblokiran akun yang dialami oleh banyak pelaku usaha. Isu ini mencuat setelah adanya pengaduan resmi dari ratusan pelaku UMKM yang disampaikan langsung kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Permasalahan ini melibatkan platform e-commerce yang diduga melakukan pemblokiran akun secara sepihak terhadap para penjual. Akibatnya, dana hasil penjualan yang seharusnya menjadi modal usaha mereka kini tertahan di sistem platform tersebut.

Berdasarkan data awal yang dihimpun dari pengaduan tersebut, estimasi nominal total dana yang saat ini terperangkap diperkirakan sangat signifikan. Proyeksi kasar menunjukkan bahwa saldo yang tertahan tersebut dapat menyentuh angka Rp 3 triliun.

Jumlah pelaku usaha yang mengaku terdampak oleh penahanan saldo ini tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Disebutkan bahwa sekitar 500 pelaku UMKM telah mengajukan keluhan terkait praktik yang mereka anggap merugikan ini.

Permasalahan ini ternyata bukan merupakan isu yang baru muncul dalam beberapa waktu terakhir. Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM telah mengetahui adanya persoalan ini sejak tahun 2022 lalu.

Temmy Satya Permana, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah proaktif untuk menindaklanjuti keluhan tersebut. Upaya penyelesaian telah dilakukan secara berkelanjutan sejak lama.

"Ada beberapa kasus yang sudah kami tangani dan alhamdulillah sudah berhasil kami selesaikan," ujar Temmy Satya Permana.

Dikutip dari informasi yang beredar, pemerintah terus mendorong platform e-commerce untuk lebih transparan dalam pengelolaan dana penjual. Hal ini menjadi bagian dari upaya perlindungan hak-hak pelaku UMKM di ranah digital.

Penyelesaian kasus-kasus yang sudah ditangani menunjukkan adanya progres nyata dalam mediasi antara pelaku usaha dan pihak e-commerce. Pemerintah berharap agar kasus serupa dapat diminimalisir ke depannya.