BISNIS.HOTNEWS.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mencermati sejumlah ketentuan dalam rancangan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengenai Kesehatan. Salah satu sorotan utama adalah usulan pembatasan kadar tar dan nikotin dalam produk tembakau.
Pembatasan yang diusulkan ini dikhawatirkan akan memberikan dampak ekonomi yang sangat besar terhadap sektor industri hasil tembakau di Indonesia. Perkiraan kerugian yang mungkin timbul akibat regulasi ini mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp 700 triliun.
Hal ini disampaikan oleh jajaran Kemenperin setelah meninjau dampak implementasi dari regulasi kesehatan yang baru tersebut. Potensi kerugian ekonomi sebesar itu menjadi perhatian serius bagi pemangku kepentingan industri.
Menurut Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, rancangan aturan tersebut menetapkan batas maksimal kadar tar sebesar 10 miligram. Batasan ini menjadi titik krusial yang memicu kekhawatiran industri.
"Kadar tar dalam rancangan tersebut dibatasi maksimal 10 miligram," ujar Merrijantij Punguan Pintaria.
Ia menjelaskan bahwa tingginya kadar tar pada rokok di Indonesia selama ini didorong oleh dominasi produksi rokok jenis kretek di pasar domestik. Jenis kretek secara inheren memiliki karakteristik komposisi yang berbeda dibandingkan rokok putih.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pangsa pasar rokok kretek di Indonesia saat ini mendominasi hampir seluruh transaksi, mencapai angka 97 persen dari total pasar. Sementara itu, rokok putih hanya menguasai sisa 3 persen dari volume penjualan.
Merrijantij Punguan Pintaria menegaskan potensi dampak negatif jika aturan ini diberlakukan sesuai draf awal. "Jika kadar tar dibatasi hanya 10 miligram, Merrijantij menilai hal ini akan mengganggu sektor industri dan kehilangan nilai ekonomi Rp 700 triliun," kata beliau.
Implikasi dari pembatasan kadar tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu rantai produksi dan distribusi yang sudah mapan di industri tembakau nasional. Pemerintah sedang menimbang antara kepentingan kesehatan masyarakat dan stabilitas ekonomi sektor tersebut.