BISNIS.HOTNEWS.ID - Kementerian Koordinator Bidang Pangan mencatat adanya lonjakan signifikan pada jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) di Indonesia. Jumlah fasilitas ini ternyata jauh melampaui estimasi perencanaan awal yang telah ditetapkan pemerintah.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Jakarta. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan perencanaan kebutuhan infrastruktur di daerah-daerah yang membutuhkan perhatian khusus tersebut.
Menurut data yang disampaikan, target awal penetapan SPPG di daerah 3T hanya ditetapkan sebanyak 2.000 titik. Namun, realisasi yang terdata di lapangan menunjukkan angka yang jauh lebih tinggi dari proyeksi tersebut.
"3T itu didata ada 2.000 titik, tapi kemudian membengkak menjadi 8.617 titik," ujar pria yang akrab disapa Zulhas tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Pembengkakan ini berarti terdapat kelebihan sebanyak 6.138 titik SPPG dibandingkan dengan rencana awal yang telah disusun oleh kementerian terkait. Jumlah kelebihan ini merupakan akumulasi dari berbagai titik layanan yang kini telah beroperasi.
Lebih menarik lagi, Zulhas menegaskan bahwa seluruh kelebihan titik yang teridentifikasi tersebut ternyata telah dilengkapi dengan legalitas resmi. Seluruh kelebihan operasional ini sudah mendapatkan pengakuan hukum dari lembaga terkait.
"Dan [kelebihan] 6.138 titik itu sudah ada SK-nya [Surat Keputusan] dari BGN," ungkap Zulhas.
Keputusan resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN) ini menjadi kunci utama yang memungkinkan para pengelola lokal untuk melanjutkan operasional mereka. Hal ini menunjukkan adanya respons cepat dari pihak pengelola terhadap peluang legalisasi yang tersedia.
Zulhas kemudian membeberkan bagaimana legalitas ini dimanfaatkan oleh para investor atau pengelola lokal di daerah 3T. Dokumen resmi tersebut memiliki nilai ekonomis yang tinggi bagi mereka yang bergerak di sektor pemenuhan gizi.