BISNIS.HOTNEWS.ID - Badan pengawas kepabeanan di Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, berhasil melakukan operasi penindakan signifikan terhadap peredaran pakaian dan tas bekas impor yang masuk secara ilegal. Operasi ini menyasar dua wilayah utama, yaitu Pelabuhan Tanjung Priok dan wilayah Kalimantan Barat.

Penindakan ini dilakukan setelah terdeteksi adanya upaya penyelundupan barang bekas tersebut yang diduga kuat melanggar peraturan impor yang berlaku di Indonesia. Nilai total barang sitaan dari operasi ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 37,5 miliar.

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan keterangan resmi mengenai keberhasilan operasi penegakan hukum ini. Pihak Bea Cukai menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga ketertiban arus barang masuk melalui pelabuhan utama.

Fokus utama penindakan di Jakarta adalah di kawasan strategis Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 43 peti kemas yang terbukti mengangkut pakaian bekas impor ilegal.

Selain di Tanjung Priok, operasi serupa juga dikembangkan ke wilayah Kalimantan Barat. Penindakan dilakukan di dua lokasi gudang yang diduga kuat berfungsi sebagai tempat penimbunan baju bekas impor ilegal dalam skala besar.

"Penindakan terhadap 43 kontainer ballpress di Tanjung Priok bermula dari informasi yang diterima Bea Cukai pada Rabu 17 Juni 2026 yang lalu," jelas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Informasi intelijen tersebut, lanjutnya, mengungkap adanya dugaan kuat pengiriman pakaian bekas ilegal menggunakan kapal laut. Rute yang terdeteksi adalah dari Pelabuhan Dwikora di Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta Utara.

"Informasi itu mengungkap soal dugaan pengiriman pakaian bekas impor ilegal menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pelabuhan Dwikora di Pontianak, menuju Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta Utara," ujar Purbaya Yudhi Sadewa.

Operasi gabungan ini menunjukkan adanya jaringan terorganisir dalam memasukkan tekstil bekas tersebut ke pasar domestik, melanggar regulasi perdagangan barang bekas antarnegara. Tindak lanjut hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.