BISNIS.HOTNEWS.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji kemungkinan pelonggaran terhadap pembatasan alokasi belanja pegawai bagi pemerintah daerah (Pemda). Batasan ini sebelumnya diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Kebijakan yang menjadi sorotan adalah Pasal 146 UU HKPD, yang menetapkan bahwa belanja pegawai daerah harus dibatasi maksimal 30% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketentuan ini dijadwalkan mulai berlaku secara penuh pada tahun anggaran 2027.

Selain belanja pegawai, undang-undang yang sama juga mengatur alokasi belanja infrastruktur minimal sebesar 40% dari APBD. Namun, implementasi kedua ketentuan ini dinilai menghadapi tantangan signifikan di banyak wilayah di Indonesia.

Menanggapi kesulitan yang dihadapi daerah, pemerintah pusat melalui Kemenkeu telah mengajukan usulan relaksasi terhadap kedua batas tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk memastikan stabilitas fiskal daerah saat aturan tersebut mulai berlaku penuh.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, menyampaikan bahwa usulan relaksasi ini akan dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2027. Tujuannya adalah meredam potensi keresahan yang mungkin timbul di tingkat daerah.

Askolani menjelaskan fokus utama dari usulan tersebut adalah memberikan ruang gerak yang lebih fleksibel kepada Pemda dalam mengelola anggarannya. Hal ini penting mengingat adanya kendala praktis dalam memenuhi target yang telah ditetapkan undang-undang.

"Selain 30% belanja pegawai, UU HKPD juga mengamanatkan belanja infrastruktur minimal 40%. Itu tampaknya di banyak daerah agak sulit dilakukan sehingga dua kebijakan itu kami akan usulkan di UU APBN 2027 untuk direlaksasi sehingga itu akan membuat stabilitas dan ketenangan dalam pelaksanaan APBN dan APBD di 2027," kata Askolani saat rapat panja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tersebut pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2026, dalam forum resmi bersama anggota dewan perwakilan rakyat. Keputusan final mengenai relaksasi ini akan bergantung pada hasil pembahasan legislatif mendatang.

Usulan pelonggaran ini diharapkan dapat memberikan solusi konkret bagi Pemda yang selama ini kesulitan menyeimbangkan antara kebutuhan operasional kepegawaian dengan mandat pembangunan infrastruktur yang diamanatkan undang-undang.