BISNIS.HOTNEWS.ID - Kementerian Perdagangan Republik Indonesia baru-baru ini mengambil langkah signifikan dalam menata ulang lanskap perdagangan digital nasional. Langkah ini diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026.
Peraturan baru ini secara resmi merevisi aturan mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah berlaku sebelumnya. Keputusan ini ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal 4 Juni 2026.
Regulasi ini diterbitkan untuk menciptakan sebuah ekosistem e-commerce yang lebih seimbang dan adil bagi semua pihak yang terlibat dalam rantai perdagangan digital. Tujuannya adalah memastikan tidak ada satu pihak pun yang merasa dirugikan dalam transaksi online.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menjelaskan bahwa dasar utama perubahan aturan ini adalah kebutuhan mendesak untuk menyeimbangkan kepentingan platform digital, para penjual, dan juga konsumen. Keseimbangan ini dianggap krusial bagi kesehatan jangka panjang sektor ini.
Secara spesifik, regulasi yang baru ini dirancang untuk memperkuat perlindungan terhadap produk-produk lokal serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Hal ini dilakukan seiring dengan semakin pesatnya pertumbuhan volume perdagangan melalui saluran digital.
Selain fokus pada penjual dan konsumen, aturan ini juga memperluas cakupan Penyelenggara PMSE (PPMSE). Kini, layanan seperti ride-hailing dan online travel agent (OTA) juga dimasukkan secara resmi ke dalam kategori PPMSE.
Perluasan cakupan ini diharapkan dapat memberikan kerangka regulasi yang lebih komprehensif bagi berbagai jenis layanan digital yang semakin berkembang di Indonesia. Langkah ini menandai pengakuan pemerintah terhadap peran layanan tersebut dalam ekosistem digital.
Menteri Budi Santoso menyampaikan harapannya mengenai implementasi peraturan baru ini kepada awak media pada hari Senin, 8 Juni 2026. Ia menekankan pentingnya pemenuhan tanggung jawab masing-masing pihak.
"Bagaimana kita memastikan ketiganya itu berjalan dengan baik sehingga kewajiban masing-masing bisa terpenuhi," ujar Busan pada awak media, Senin (8/6/2026).