BISNIS.HOTNEWS.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini sedang mematangkan sebuah skema kebijakan baru yang berfokus pada pengelolaan sampah di tingkat daerah. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan apresiasi bagi daerah yang proaktif serta memberikan konsekuensi bagi yang masih abai terhadap isu sampah laut.
Rancangan kebijakan ini akan secara resmi dilembagakan melalui Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Pengelolaan Sampah Nasional. Dokumen penting ini masih dalam tahap finalisasi oleh pemerintah pusat sebelum dapat diberlakukan secara nasional.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan mekanisme akuntabilitas yang jelas bagi setiap pemerintah daerah terkait tanggung jawab mereka terhadap lingkungan pesisir dan laut. Hal ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk menekan laju pencemaran laut dari daratan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, A Koswara, menggarisbawahi pentingnya penerapan sistem penghargaan dan hukuman ini. Insentif akan disiapkan secara khusus bagi wilayah yang terbukti berhasil dalam upaya pencegahan dan pengelolaan sampah sehingga tidak berakhir mencemari area laut.
Sebaliknya, daerah-daerah yang masih menunjukkan tingkat kebocoran sampah yang tinggi menuju laut akan dikenakan sanksi berupa disinsentif. Mekanisme ini diharapkan dapat memicu persaingan positif antar daerah dalam menjaga kebersihan lingkungannya.
"Nah kalau ini sudah final Perpresnya, kita nanti akan ada penilaian. Daerah-daerah yang masih bocor sampahnya ke laut itu dikenakan disinsentif," ungkap A Koswara.
Pernyataan tersebut disampaikan olehnya saat menghadiri konferensi pers usai kegiatan bersih-bersih Pantai Petitenget yang berlokasi di Badung, Bali, pada hari Jumat, 13 Juni 2026. Momen ini menjadi penegasan komitmen KKP di lapangan.
Lebih lanjut, A Koswara menjelaskan bahwa daerah yang menunjukkan kinerja terbaik akan memperoleh apresiasi lebih lanjut. "Yang sudah bagus, yang sudah berhasil mengolah sampahnya dengan baik di wilayah masing-masing diberikan insentif dan penghargaan. Nah kita dorong seperti itu, kita kuatkan di dalam Perpres," tambah beliau.
Dikutip dari serangkaian pernyataan tersebut, terlihat jelas bahwa pemerintah berupaya memperkuat kerangka hukum melalui Perpres agar implementasi kebijakan insentif dan disinsentif ini memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikat.