BISNIS.HOTNEWS.ID - Kementerian Keuangan tengah merancang mekanisme penambahan alokasi anggaran Transfer ke Daerah (TKD) menyusul adanya kendala yang dihadapi oleh sejumlah pemerintah daerah. Langkah ini diambil karena banyak daerah mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Wacana penambahan dana ini merupakan respons langsung terhadap kondisi fiskal daerah yang tertekan oleh besarnya komponen belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing. Pemerintah pusat berupaya menjaga stabilitas operasional pemerintahan daerah melalui dukungan fiskal ini.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara resmi membuka pembicaraan mengenai rencana strategis penambahan alokasi TKD tersebut. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah pusat terhadap beban keuangan daerah.

Relaksasi anggaran direncanakan akan diberikan secara khusus kepada wilayah-wilayah yang persentase belanja pegawainya telah melampaui batas normal, yakni di atas 30 persen dari total belanja daerah. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban daerah yang paling terdampak.

"Nah untuk daerah-daerah yang belanja pegawainya di atas 30% nanti ada yang signifikan kan, nanti kan belanjanya pasti kurang kan, nanti Kementerian Dalam Negeri akan mengatur supaya ada belanja tambahan dari pusat di sana," ujar Purbaya Yudhi Sadewa.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat berada di kantor Kementerian Keuangan pada hari Rabu, 1 Juli 2026. Lokasi dan waktu ini menandai pengumuman resmi mengenai langkah antisipatif pemerintah terhadap isu belanja pegawai daerah.

Lebih lanjut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan ditugaskan untuk menyusun kerangka teknis implementasi kebijakan ini. Kemendagri berperan penting dalam mengatur penyaluran dana tambahan dari pemerintah pusat ke daerah yang memenuhi kriteria relaksasi.

Pengaturan teknis yang akan dilakukan Kemendagri ini diharapkan memastikan bahwa dana tambahan tersebut tersalurkan secara tepat sasaran dan efektif untuk menutupi kekurangan belanja gaji PPPK di daerah bersangkutan. Hal ini menunjukkan adanya koordinasi antarlembaga dalam eksekusi kebijakan fiskal ini.

Dikutip dari kantor Kementerian Keuangan, langkah ini menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk memastikan keberlangsungan layanan publik yang dijalankan oleh para PPPK di seluruh Indonesia. Kebijakan ini bersifat sementara sambil menunggu perbaikan struktur fiskal daerah.