BISNIS.HOTNEWS.ID - Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, akhirnya angkat bicara mengenai gelombang protes yang menyuarakan permintaan untuk menghapus pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Respons ini disampaikan sebagai tindak lanjut atas masukan publik mengenai kebijakan perpajakan tersebut.

Purbaya menekankan bahwa isu pengenaan pajak ini sebenarnya hanya menyentuh sebagian kecil dari total peserta yang melakukan penarikan dana. Mayoritas peserta JHT yang mencairkan dana mereka tidak perlu khawatir mengenai pemotongan pajak penghasilan.

Hal ini dikarenakan, menurut data Kementerian Keuangan, nilai pencairan JHT yang berada di bawah batas ambang Rp 50 juta tidak dikenai pungutan pajak. Angka ini mencakup porsi yang sangat signifikan dari keseluruhan transaksi JHT.

Secara spesifik, Purbaya memaparkan bahwa kelompok peserta yang dananya berada di bawah batas Rp 50 juta tersebut mencapai 96% dari keseluruhan penerima manfaat. Ini menunjukkan bahwa kebijakan yang berlaku saat ini sudah cukup melindungi mayoritas peserta.

"Yang di Rp 50 juta kan nggak bayar Itu 96%, nanti kita lihat yang sekian persen perlu dikurangin apa nggak," kata Purbaya Yudhi Sadewa saat memberikan keterangan pers di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (1/7/2026).

Pernyataan tersebut menggarisbawahi bahwa fokus pemerintah saat ini adalah pada kelompok minoritas yang memang dikenai pajak atas pencairan JHT mereka. Pemerintah sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait kelompok ini.

Meskipun mayoritas tidak terdampak, Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah tetap perlu melakukan kajian mendalam. Kajian ini bertujuan untuk menentukan apakah perlu ada penyesuaian lebih lanjut, seperti pengurangan persentase pajak bagi kelompok yang terdampak.

Proses kajian ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan perpajakan yang diterapkan tetap adil dan sejalan dengan kondisi ekonomi saat ini. Keputusan akhir akan mempertimbangkan berbagai aspek fiskal dan kesejahteraan peserta.

Dilansir dari berbagai pemberitaan, penjelasan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai cakupan penerapan pajak JHT yang sedang menjadi perbincangan hangat.