BISNIS.HOTNEWS.ID - Kementerian Sekretariat Negara (Mensesneg) menyatakan akan menindaklanjuti secara resmi putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Etik terhadap Ketua Ombudsman Republik Indonesia. Keputusan ini berujung pada sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat bagi Hery Susanto dari jabatannya.

Keputusan ini terkait dengan hasil pemeriksaan Majelis Etik yang mendapati adanya pelanggaran kode etik berat yang dilakukan oleh Hery Susanto selama menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031. Tindak lanjut pemerintah ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses penegakan kode etik di lembaga negara.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa pemerintah menghormati sepenuhnya keputusan yang telah ditetapkan oleh Majelis Etik tersebut. Hal ini disampaikan Prasetyo Hadi kepada awak media pada hari Senin, 8 Juni 2026, di Jakarta.

Dilansir dari Bloomberg Technoz, Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa langkah ini merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas pejabat negara. Pemerintah tidak menginginkan adanya praktik korupsi atau pelanggaran etik yang menjerat jajaran Kabinet Merah Putih maupun lembaga negara lainnya.

"Kita menghormati keputusan itu ya. Tentunya itu sebenarnya tidak hanya berlaku untuk Ombudsman ya, kejadian itu kita tidak ingin terjadi kepada siapapun para pejabat negara. Jadi kita menghormati, nanti kita tindaklanjuti semuanya,” ujar Prasetyo Hadi kepada awak media, Senin (8/6/2026).

Keputusan pemecatan ini didasarkan pada temuan Majelis Etik mengenai terbuktinya pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku Insan Ombudsman Republik Indonesia oleh Hery Susanto. Sanksi ini merupakan tingkat terberat yang dapat dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku.

Anggota Majelis Etik Ombudsman, Partono, mengumumkan secara resmi hasil putusan tersebut dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada hari yang sama. Pengumuman ini menggarisbawahi keseriusan lembaga dalam menjaga marwah dan etika kelembagaan.

"Menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI Masa Jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” ujar anggota Majelis Etik Ombudsman Partono dalam konferensi pers, Senin (8/6/2026).

Proses tindak lanjut yang akan dilakukan oleh pemerintah mencakup aspek administratif dan prosedural sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini memastikan bahwa keputusan Majelis Etik dapat segera dieksekusi secara resmi oleh pemerintah.