BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengumumkan paket stimulus ekonomi dengan total nilai mencapai Rp 26,34 triliun pada hari Senin, 22 Juni 2026. Langkah kebijakan fiskal ini diambil sebagai respons strategis terhadap tantangan ekonomi terkini.
Stimulus ini dirancang untuk meredam dampak signifikan dari lonjakan harga energi global yang dipicu oleh perkembangan konflik di kawasan Timur Tengah. Selain itu, tujuan utamanya adalah menjaga roda kegiatan ekonomi di tingkat masyarakat tetap berputar dengan stabil.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian. Acara tersebut secara spesifik membahas stimulus untuk kuartal kedua (Q2) dan keseluruhan semester kedua tahun 2026.
Paket stimulus ini merupakan implementasi dari arahan langsung yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto. Hal ini menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan latar belakang dikeluarkannya kebijakan fiskal ini dalam konferensi pers tersebut. Ia menggarisbawahi pentingnya respons cepat pemerintah terhadap dinamika pasar energi internasional.
"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, pada kesempatan ini kami akan mengumumkan stimulus ekonomi di semester kedua," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Beliau menambahkan bahwa sebagian besar komponen stimulus ini telah dibahas sebelumnya dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang telah dilaksanakan oleh kementerian terkait. Sebagian lainnya merupakan mandat baru dari Presiden.
"Sebagian besar sudah disampaikan sesudah rakortas dan juga sebagian lagi merupakan arahan daripada Bapak Presiden," tambah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers terkait Stimulus Ekonomi Q2 dan Semester II-2026 di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/06).
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan bantalan bagi sektor riil dan konsumen agar tidak terlalu terbebani oleh kenaikan biaya energi yang berpotensi menghambat pemulihan ekonomi pasca pandemi.