BISNIS.HOTNEWS.ID - Badan pengawasan keuangan telah mengambil langkah tegas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) terkait upaya pembawaan mata uang asing dalam jumlah melebihi batas yang ditetapkan. Tindakan ini merupakan bagian dari pengawasan ketat Bea Cukai terhadap lalu lintas keuangan lintas batas.

Penegahan spesifik ini terjadi di area Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soetta, menyasar seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand. Aksi ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk menjaga stabilitas moneter dan kedaulatan finansial Republik Indonesia.

Secara rinci, petugas berhasil mengamankan total mata uang asing berupa Dolar Amerika Serikat (AS) yang dibawa oleh WNA tersebut. Jumlah yang diamankan sangat signifikan, menunjukkan perlunya pengawasan yang berkelanjutan di pintu masuk negara.

Kepala Kantor Bea Cukai Soetta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, memberikan keterangan resmi mengenai keberhasilan operasi penegahan ini. Penindakan ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam mengawasi kepatuhan administrasi keuangan internasional.

"Saat ini barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta dan pelaku tengah menjalani proses penelitian kepabeanan lebih lanjut untuk mendalami kepatuhan administrasi finansial korporasi terkait," kata Hengky dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6/2026).

Secara kuantitatif, nilai mata uang yang disita mencapai US$ 350.000. Jumlah ini setara dengan estimasi nilai tukar Rupiah sekitar Rp 6,3 miliar berdasarkan kurs saat penindakan dilakukan.

Uang tunai tersebut terdiri dari 3.500 lembar pecahan 100 Dolar AS, yang dikategorikan sebagai uang kertas asing dalam jumlah besar tanpa disertai izin resmi dari otoritas terkait. Hal ini melanggar regulasi yang berlaku mengenai pembawaan devisa.

Tujuan utama dari penegahan ini adalah memastikan bahwa setiap pergerakan uang dalam jumlah besar melintasi batas negara telah memenuhi persyaratan hukum dan administrasi yang berlaku di Indonesia. Ini penting untuk mencegah potensi tindak pidana pencucian uang.

Dilansir dari berbagai sumber resmi, Bea Cukai terus meningkatkan kewaspadaan dan sistem deteksi di seluruh titik kedatangan internasional. Langkah proaktif ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak yang mencoba melanggar ketentuan kepabeanan dan moneter.