BISNIS.HOTNEWS.ID - Polda Jawa Barat menyatakan komitmen penuh untuk terus mengawal secara ketat jalannya proses persidangan perkara pidana yang melibatkan terdakwa Ririn Rifanto alias Irin bin Suwitno. Pengawalan ini akan dilakukan hingga seluruh tahapan hukum benar-benar rampung dilaksanakan.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyusul adanya agenda penundaan sidang lanjutan. Penundaan tersebut terjadi pada Sidang Lanjutan ke-16 yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas IA.
Penundaan sidang ini merupakan bagian dari dinamika proses peradilan yang sedang berlangsung di wilayah hukum Jawa Barat. Meskipun ditunda, fokus penegakan hukum tetap menjadi prioritas utama kepolisian daerah tersebut.
Polda Jabar secara spesifik memberikan apresiasi terhadap sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Sikap terbuka ini dinilai sangat penting dalam upaya mengungkap fakta kebenaran secara utuh.
"Polda Jawa Barat memastikan akan terus mengawal jalannya persidangan perkara pidana dengan terdakwa Ririn Rifanto alias Irin bin Suwitno hingga proses hukum selesai," ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H.
Pernyataan mengenai pengawalan tuntas ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar sebagai respons atas perkembangan terkini di persidangan. Hal ini menunjukkan keseriusan institusi dalam memastikan akuntabilitas hukum.
Penundaan Sidang Lanjutan ke-16 di Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IA menjadi momentum bagi pihak kepolisian untuk mengevaluasi langkah selanjutnya dalam mendukung proses pembuktian di persidangan. Dikutip dari Infotren.id, fokus tetap pada keadilan.
Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menekankan bahwa transparansi dan kerja sama antar lembaga sangat dibutuhkan dalam kasus-kasus pidana yang menyita perhatian publik seperti ini. Sikap kooperatif mempercepat proses mencapai keadilan substantif.
Polda Jabar berharap dengan berjalannya proses persidangan secara terbuka dan kooperatif, kebenaran materiil terkait kasus Ririn Rifanto dapat terungkap secara menyeluruh dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.