BISNIS.HOTNEWS.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki optimisme tinggi terhadap potensi Lembaga Pengelola Pusat Finansial Internasional Indonesia (LP PFII) dalam menarik aliran investasi ke dalam negeri. Proyeksi moderat yang dikeluarkan menunjukkan bahwa entitas baru ini dapat mendatangkan investasi langsung dalam jumlah yang sangat signifikan.

Proyeksi ambisius ini menargetkan nominal investasi yang bisa mencapai batas atas hingga Rp500 triliun. Angka ini menunjukkan betapa strategisnya peran PFII dalam memajukan sektor keuangan nasional dan menarik modal asing.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Herman Saheruddin, menyampaikan proyeksi tersebut kepada publik saat berada di Kompleks Parlemen. Momen ini menjadi penegasan keseriusan pemerintah dalam membangun pusat keuangan kelas dunia.

"Kalau dari hitungan kita yang moderat ya mungkin sekitar Rp300 triliun - Rp500 triliun deh gitu. Tapi kan sekali lagi ini semua tergantung dari asumsi, kan kita bersaing dengan Singapura dengan Dubai dan lain-lain,” kata Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Herman Saheruddin.

Herman Saheruddin juga menekankan bahwa realisasi angka investasi tersebut sangat bergantung pada berbagai asumsi dasar yang telah ditetapkan. Hal ini dikarenakan PFII harus siap bersaing dengan pusat-pusat keuangan global mapan seperti Singapura dan Dubai.

Salah satu daya tarik utama yang ditawarkan PFII adalah penerapan sistem hukum umum atau common law. Sistem ini diklaim akan memberikan kepastian hukum yang lebih menarik bagi investor internasional dibandingkan sistem hukum yang berlaku umum di Indonesia.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal menjelaskan mengenai bentuk investasi yang diperkirakan akan mengalir masuk melalui mekanisme PFII. Investasi tersebut dapat berupa pendirian perusahaan inkorporasi baru maupun pembukaan cabang dari bank-bank asing ternama.

Perbedaan mendasar yang ditawarkan PFII adalah fleksibilitas terkait batasan kepemilikan asing. Jika perusahaan asing menanamkan modal di Indonesia secara umum memiliki batasan kepemilikan, hal ini tidak diberlakukan dalam kawasan PFII.

"Jika perusahaan asing menanamkan modal di RI harus terdapat batasan kepemilikan asing, maka di PFII tidak lantaran berlaku penerapan sistem hukum umum atau common law,” jelasnya.