BISNIS.HOTNEWS.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi telah menyerahkan dokumen berisi rencana aksi sebagai tanggapan atas 10 rekomendasi dan kajian yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan ini dilakukan menyusul adanya temuan mengenai potensi praktik korupsi dalam implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pertemuan penting ini berlangsung di Gedung Merah Putih, kantor pusat KPK, di mana pimpinan BGN bertemu langsung dengan jajaran pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Langkah proaktif ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam program strategis nasional tersebut.

Wakil Kepala BGN, Agustina Arumasari, mengungkapkan bahwa penyerahan dokumen rencana aksi tersebut merupakan hasil kerja tim internal yang telah dibentuk. Tim tersebut bertugas mendiskusikan secara mendalam 10 temuan spesifik yang diidentifikasi oleh KPK.

"Kami bentuk tim, lalu kami mendiskusikan 10 temuan tersebut dan kami menyusun rencana tindaknya. Secara formal tadi kami menyampaikan rencana tindak tersebut kepada beberapa pimpinan [KPK]," kata Wakil Kepala BGN Agustina Arumasari dikutip, Selasa (07/07/2026).

Diketahui bahwa kajian potensi korupsi terkait program MBG tersebut telah diserahkan oleh KPK kepada BGN sejak tanggal 17 Maret 2026. Namun, respons formal dari BGN di bawah kepemimpinan sebelumnya, yang dipimpin oleh Dadan Hindayana cs, belum sempat disampaikan.

Situasi berubah setelah adanya pergantian pucuk pimpinan BGN. Pimpinan baru, yang dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 2 Juni 2026, segera mengambil alih dan mengkaji setiap rekomendasi KPK secara bertahap.

Menurut Agustina, pimpinan BGN yang baru mengambil kesimpulan bahwa perlu disusun rencana aksi konkret sebagai tindak lanjut atas setiap temuan KPK, serupa dengan prosedur yang diterapkan pada rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Seluruh langkah perbaikan dan rencana tindak lanjut tersebut kini telah dikompilasi dan dituangkan secara sistematis ke dalam dokumen resmi yang diserahkan kepada Kedeputian Pencegahan KPK. Dokumen ini menjadi panduan konkret bagi BGN ke depan.

Agustina juga menyadari bahwa penyerahan dokumen ini hanyalah langkah awal dalam proses pengawasan dari KPK. Pihaknya siap untuk menunjukkan implementasi nyata dari rencana aksi yang telah disusun tersebut.