BISNIS.HOTNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait pemungutan pajak atas transaksi digital. Kebijakan ini menunjuk empat platform e-commerce domestik sebagai pihak yang wajib memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Penunjukan ini secara spesifik berlaku untuk pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan barang yang dilakukan oleh para merchant yang berjualan melalui platform tersebut. Implementasi pemungutan pajak ini dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Agustus 2026.

Meskipun saat ini baru empat platform yang ditunjuk, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa ini hanyalah langkah awal dari sebuah proses yang lebih besar. Rencana jangka panjang DJP adalah memperluas cakupan pemungut pajak hingga mencakup seluruh platform e-commerce yang beroperasi di Indonesia.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara eksplisit menyatakan bahwa penunjukan ini akan dilakukan secara bertahap ke depannya. Ini menunjukkan adanya strategi implementasi yang terukur dari otoritas pajak dalam mengawasi transaksi online.

"Ada (penunjukan lagi). Pada akhirnya nanti semuanya secara bertahap," kata Purbaya Yudhi Sadewa saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, pada hari Kamis, 2 Juli 2026.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa kebijakan ini tidak berhenti pada empat entitas awal saja, melainkan merupakan bagian dari upaya penguatan basis pajak digital nasional secara menyeluruh. Penetapan bertahap ini diharapkan meminimalisir gejolak saat adaptasi sistem dilakukan oleh para pelaku pasar.

Penunjukan awal ini bertujuan untuk menguji efektivitas sistem pemungutan PPh Pasal 22 pada lingkungan e-commerce yang telah terstruktur dengan baik sebelum diterapkan secara universal. Hal ini merupakan langkah proaktif pemerintah dalam memastikan kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.

Dikutip dari keterangan pers, proses transisi ini akan memerlukan koordinasi erat antara DJP dengan para penyedia platform digital agar sistem pemotongan dan penyetoran pajak dapat berjalan lancar dan akuntabel sesuai regulasi yang berlaku.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Finance.detik. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.