BISNIS.HOTNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat adanya ketidakhadiran sejumlah pihak yang dipanggil terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK), atau yang dikenal sebagai korupsi dana CSR BI-OJK periode 2020 hingga 2023. Sebanyak sepuluh orang, baik sebagai saksi maupun tersangka, tidak memenuhi panggilan penyidik pada pekan ini.

Penyidik lembaga antirasuah tersebut kini tengah berupaya menjadwal ulang pemanggilan terhadap kesepuluh pihak yang mangkir tersebut agar dapat menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat. Hingga saat ini, KPK belum menerima informasi resmi mengenai alasan ketidakhadiran mereka dari panggilan yang telah dilayangkan.

Peristiwa ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menjelaskan rentang waktu pemanggilan dilakukan pada Selasa hingga Kamis pekan lalu. "Pekan ini penyidik melakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi maupun pihak-pihak terkait, yakni pada Selasa [09/06/2026 sampai dengan Kamis [11/06/2026]," jelasnya.

Budi Prasetyo menambahkan bahwa dari seluruh pihak yang diundang untuk memberikan keterangan, terdapat sepuluh nama yang tidak hadir memenuhi panggilan tersebut. "Dari saksi-saksi maupun pihak terkait yang telah dipanggil, sebanyak 10 orang diantaranya tidak hadir," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (12/06/2026), membenarkan informasi tersebut.

Salah satu nama yang menjadi sorotan karena ketidakhadirannya adalah anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2019-2024, Heri Gunawan. Sosok Heri Gunawan diketahui merupakan salah satu dari dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana CSR BI-OJK ini.

Selain tersangka dari kalangan anggota legislatif, KPK juga menyoroti ketidakhadiran seorang saksi penting bernama Kartini Buchari. Kartini Buchari sendiri diketahui memiliki profesi sebagai ibu rumah tangga dalam catatan penyidik KPK.

Penyidik KPK menyatakan bahwa pemanggilan kepada Kartini Buchari bukan yang pertama kali dilakukan, mengindikasikan adanya upaya pemanggilan berulang. "Penyidik mengklaim telah melayangkan panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali," demikian disampaikan pihak KPK mengenai pemanggilan terhadap Kartini Buchari.

Kasus korupsi dana CSR BI-OJK ini mencakup dugaan penyalahgunaan penyaluran dana sosial yang melibatkan berbagai pihak terkait dalam kurun waktu empat tahun terakhir. Proses hukum terus berjalan meskipun menghadapi kendala ketidakhadiran saksi dan tersangka.

Dilansir dari Bloomberg Technoz, informasi mengenai mangkirnya sepuluh saksi dan tersangka ini menjadi perhatian serius bagi KPK dalam mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam skandal korupsi ini. KPK berkomitmen untuk terus menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur yang berlaku.