BISNIS.HOTNEWS.ID - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), baru-baru ini memberikan penjelasan mengenai penempatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di berbagai lokasi, termasuk daerah pegunungan. Penempatan koperasi ini memiliki tujuan strategis yang berkaitan erat dengan fungsi utamanya dalam rantai distribusi.

Rapat koordinasi nasional sektor kelautan dan perikanan menjadi ajang bagi Zulhas untuk memaparkan hal tersebut di hadapan peserta. Acara penting ini diselenggarakan di Gedung Mina Bahari III, Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 2 Juli 2026.

Alasan utama di balik penempatan koperasi di lokasi yang beragam, bahkan hingga ke wilayah pegunungan, adalah peran vital koperasi sebagai penyerap produk lokal atau yang dikenal sebagai offtaker. Hal ini menunjukkan fokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat.

Zulhas menanggapi pertanyaan atau pandangan yang mungkin timbul mengenai keberadaan koperasi di lokasi yang tidak biasa, seperti di daerah pegunungan. Ia menekankan bahwa lokasi tersebut dipilih karena kebutuhan spesifik di wilayah tersebut.

"Banyak sekali kata-katakan ini kok Koperasi (Desa Merah Putih) ada di gunung. Koperasi Nelayan Merah Putih, di laut. Ya, di pantai, emang di mana? Karena dia melayani kepentingan desa itu sebagai offtaker," ujar Zulhas saat memberikan keterangan.

Penempatan Koperasi Nelayan Merah Putih di wilayah laut atau pantai merupakan implementasi langsung dari fungsi offtaker tersebut. Koperasi ini diharapkan dapat menyerap hasil tangkapan nelayan secara optimal.

Lebih lanjut, Zulhas menegaskan perbedaan fundamental antara peran koperasi desa ini dengan lembaga ritel seperti supermarket. Fokus utama koperasi adalah pada penyerapan hasil produksi primer dari komunitas sekitar.

"Intinya misalnya Kopdes itu pak, untuk tadi. Nelayan, Kampung Nelayan Merah Putih itu untuk offtaker. Dia bukan supermarket," tambah Zulhas untuk memperjelas fungsi spesifik koperasi tersebut.

Penjelasan ini memberikan gambaran bahwa penempatan Koperasi Merah Putih didasarkan pada analisis kebutuhan pasar lokal dan kapasitas serap produk di tingkat desa dan kelurahan. Dikutip dari sumber berita terkait, hal ini merupakan bagian dari strategi penguatan ekonomi kerakyatan.