BISNIS.HOTNEWS.ID - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, secara resmi mengumumkan pembagian tugas baru bagi dua Wakil Kepala BGN yang baru dilantik. Penataan struktur kepemimpinan ini dilakukan menyusul pergantian pucuk pimpinan di BGN, setelah sebelumnya dijabat oleh Dadan Hindayana.

Pembagian peran ini membawa perubahan signifikan dibandingkan dengan struktur yang berlaku saat Dadan Hindayana masih memegang posisi Kepala BGN. Fokus penugasan kini lebih terbagi antara aspek pengawasan keuangan dan implementasi program di lapangan.

Salah satu fokus utama adalah penugasan Agustina Arumsari yang akan bertanggung jawab penuh dalam mengawasi seluruh aspek anggaran BGN. Tugas ini dinilai selaras dengan latar belakang Arumsari sebelumnya sebagai Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Nanik menegaskan bahwa dalam pengambilan keputusan terkait keuangan, peran Arumsari sangat sentral dan tidak bisa diabaikan. Ia menekankan bahwa seluruh pengeluaran harus mendapat persetujuan dari Wakil Kepala BGN tersebut.

"Saya tidak akan mengambil keputusan apa pun terkait pengeluaran duit bila Bu Sari tidak oke," ujar Nanik usai resmi dilantik sebagai Kepala BGN di Istana Kepresidenan pada hari Senin, 8 Juni 2026.

Sementara itu, Wakil Kepala BGN yang lain, Trenggono, akan memiliki tanggung jawab strategis di bidang operasional dan pengembangan wilayah. Ia ditugaskan untuk memperkuat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di area-area yang dianggap terpencil.

Tugas Trenggono secara spesifik adalah menggarap pengembangan SPPG yang berlokasi di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Ia juga akan mengawal pembangunan infrastruktur gizi di wilayah teritorial yang belum memiliki SPPG.

Secara keseluruhan, pelantikan Nanik S. Deyang oleh Presiden Prabowo Subianto menandai dimulainya tiga fokus utama BGN ke depan. Fokus pertama adalah menjaga efisiensi anggaran tanpa mengorbankan target penerima manfaat program.

Efisiensi anggaran tersebut rencananya akan dicapai melalui kebijakan moratorium atau penundaan pembentukan SPPG baru. Saat ini, tercatat bahwa total SPPG yang telah beroperasi di seluruh wilayah Indonesia sudah mencapai angka 27.877 titik.