BISNIS.HOTNEWS.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menggodok rencana strategis untuk memperkuat pengembangan sektor industri di tanah air melalui pembentukan sebuah badan baru. Badan yang diusulkan ini akan diberi nama Dewan Kawasan Industri Nasional, atau disingkat DKIN.

Pembentukan DKIN ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk meningkatkan efektivitas dan sinergi dalam penyelenggaraan kawasan industri di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini disampaikan dalam sebuah forum resmi yang melibatkan badan legislatif.

Keputusan strategis ini diumumkan dalam rangkaian kegiatan rapat kerja antara Kemenperin dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pertemuan penting tersebut dilaksanakan di Jakarta Pusat pada hari Senin, tanggal 29 Juni 2026.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin menjadi narasumber utama yang memaparkan rencana pembentukan badan baru tersebut kepada para anggota dewan. Ia menggarisbawahi urgensi pembentukan DKIN.

"Dalam rangka mendukung penyelenggaraan kawasan industri secara nasional, perlu dibentuk Dewan Kawasan Industri Nasional atau DKIN," jelasnya saat sesi pemaparan tersebut, sebagaimana Dikutip dari sumber berita.

Lebih lanjut, sosok yang memimpin DKIN ini menjadi sorotan utama, mengingat pentingnya peran strategis badan tersebut dalam peta jalan industri nasional ke depan. Struktur kepemimpinan akan langsung melibatkan pucuk pimpinan eksekutif negara.

Dijelaskan bahwa badan baru ini akan dipimpin secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia yang saat ini menjabat, yaitu Bapak Prabowo Subianto, yang akan bertindak sebagai Ketua DKIN. Hal ini menunjukkan prioritas pemerintah terhadap isu kawasan industri.

Selain Presiden, Wakil Presiden Republik Indonesia, Bapak Gibran Rakabuming Raka, juga akan menduduki posisi penting di dalam struktur tersebut. Beliau akan menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Kawasan Industri Nasional.

Struktur kepemimpinan tingkat tertinggi ini diharapkan mampu mempercepat pengambilan keputusan dan memastikan koordinasi lintas sektoral berjalan mulus dalam pengembangan infrastruktur industri. Ini adalah mekanisme baru yang digagas Kemenperin.