BISNIS.HOTNEWS.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB), yang juga dikenal sebagai Kanwil LTO, baru-baru ini melaksanakan tindakan penegakan hukum berupa penyitaan aset. Tindakan ini menyasar seorang Wajib Pajak (WP) yang diketahui bergerak di sektor industri baja.
Aset yang menjadi sasaran penyitaan ini berjumlah signifikan, mencakup tiga unit properti apartemen mewah. Lokasi strategis dari ketiga unit hunian vertikal tersebut berada di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Nilai taksiran dari ketiga unit apartemen mewah yang disita tersebut diperkirakan melebihi nominal satu miliar Rupiah. Selain aset properti, petugas pajak juga menyita sejumlah rekening bank milik wajib pajak tersebut.
Langkah eksekusi ini diambil oleh otoritas pajak setelah serangkaian upaya penagihan sebelumnya tidak menunjukkan hasil yang diharapkan. Hal ini menandakan bahwa proses penagihan telah melewati tahap awal pendekatan.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Dua, Abdul Gani, memberikan keterangan resmi mengenai pelaksanaan penyitaan aset tersebut. Penyitaan ini merupakan langkah terakhir setelah proses penagihan yang telah dilakukan.
Abdul Gani menjelaskan rangkaian upaya yang telah ditempuh sebelum akhirnya dilakukan penyitaan fisik terhadap aset tersebut. Upaya tersebut meliputi beberapa tahapan formal dalam proses penagihan pajak.
"Kegiatan ini berhasil dilaksanakan setelah kami melakukan serangkaian tindakan penagihan mulai dari penyampaian Surat Teguran, pemberitahuan Surat Paksa, hingga upaya komunikasi humanis melalui kegiatan konseling, imbauan dan undangan kepada Penanggung Pajak sesuai arahan pimpinan," ujar Abdul Gani dalam keterangan resmi, Jumat (12/6/2026).
Penyitaan ini merupakan konsekuensi dari kegagalan Wajib Pajak industri baja tersebut dalam memenuhi kewajiban perpajakannya meskipun telah diberikan kesempatan melalui pendekatan persuasif dan humanis. Hal ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dikutip dari sumber resmi, penyitaan aset ini menegaskan komitmen DJP dalam menegakkan kepatuhan perpajakan, terutama bagi wajib pajak dengan skala penerimaan besar di Indonesia.