BISNIS.HOTNEWS.ID - Sebuah gugatan hukum serius dilayangkan terhadap raksasa teknologi Apple Inc. di Amerika Serikat. Gugatan ini timbul setelah tiga pengguna dilaporkan mengalami kerugian finansial yang signifikan.

Kerugian tersebut mencapai lebih dari US$1,8 juta, atau setara dengan sekitar Rp29 miliar. Dana tersebut hilang akibat mengunduh aplikasi dompet kripto yang ternyata palsu.

Aplikasi dompet palsu itu sempat beredar dan tersedia di App Store, toko aplikasi resmi milik Apple. Hal ini memicu kekhawatiran mendalam di kalangan pengguna aset kripto.

Gugatan diajukan ke Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Utara California. Para penggugat menuduh Apple melakukan kelalaian dalam proses peninjauan aplikasinya.

Mereka berargumen bahwa Apple seharusnya dapat mencegah aplikasi palsu tersebut lolos ke App Store. Terlebih lagi, Apple selama ini mengklaim memiliki prosedur peninjauan yang ketat.

Menurut dokumen gugatan, para penggugat mengunduh aplikasi tersebut karena mereka mengira itu adalah versi resmi dari Sparrow Wallet. Sparrow Wallet sendiri adalah dompet Bitcoin yang cukup populer dan bersifat open-source.

"Para penggugat mengunduh aplikasi tersebut karena meyakini aplikasi itu merupakan versi resmi Sparrow Wallet, dompet Bitcoin bersifat open-source yang cukup dikenal di kalangan pengguna aset kripto," demikian bunyi salah satu poin dalam gugatan.

Setelah berhasil menginstal aplikasi palsu tersebut, para korban kemudian diminta untuk memasukkan seed phrase atau frasa pemulihan dompet kripto mereka. Informasi ini sangat krusial untuk akses ke aset digital.

"Setelah menginstal aplikasi, korban diminta memasukkan seed phrase atau frasa pemulihan dompet kripto," demikian kutipan yang disampaikan.