BISNIS.HOTNEWS.ID - Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan penyesuaian signifikan dalam regulasi transaksi valuta asing yang berlaku di dalam negeri. Kebijakan terbaru ini berfokus pada pembatasan pembelian mata uang dolar Amerika Serikat (AS) dalam bentuk tunai.

Penyesuaian ini secara spesifik menyasar pembelian dolar tunai yang dilakukan tanpa perlu menyertakan dokumen pendukung atau underlying transaksi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan otoritas moneter untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan.

Penetapan batas baru yang lebih ketat ini adalah sebesar US$10.000 per pelaku transaksi untuk periode bulanan. Keputusan ini diambil setelah melalui kajian mendalam mengenai dinamika pasar keuangan saat ini.

Adapun implementasi dari kebijakan pemangkasan batas pembelian dolar tunai tanpa bukti pendukung ini dijadwalkan akan mulai efektif pada tanggal 1 Juli 2026 mendatang. Penetapan tanggal ini memberikan waktu bagi pelaku pasar untuk beradaptasi dengan ketentuan yang baru.

Keputusan ini bukanlah langkah pengetatan tunggal, melainkan kelanjutan dari serangkaian upaya BI sebelumnya. Sebelumnya, BI telah menurunkan ambang batas (threshold) pembelian dolar tunai dari angka yang lebih tinggi menuju angka yang lebih rendah.

Sebelumnya, batas maksimal pembelian dolar tunai tanpa dokumen pendukung ditetapkan pada angka US$25.000 per orang setiap bulannya. Penurunan bertahap ini menunjukkan arah kebijakan BI yang semakin hati-hati dalam pengelolaan likuiditas valuta asing.

Penyesuaian regulasi ini, menurut otoritas, sejalan dengan upaya strategis untuk penguatan fundamental pasar keuangan domestik secara keseluruhan. Tujuannya adalah menjaga stabilitas nilai tukar dan memitigasi risiko dari arus modal jangka pendek.

Dilansir dari TREN.BISNISMARKET.COM, BI menegaskan bahwa pemangkasan batas pembelian dolar tunai tanpa menyertakan dokumen pendukung menjadi US$10.000 per pelaku transaksi setiap bulan akan segera berlaku efektif per 1 Juli 2026.

"Keputusan ini merupakan pengetatan lebih lanjut setelah sebelumnya BI telah menurunkan ambang batas (threshold) pembelian dolar tunai dari angka yang lebih tinggi menjadi US$25.000 per orang per bulan," demikian disampaikan oleh pihak terkait.